Latar Belakang dan Tujuan
PP ini diterbitkan pada 2 Februari 2021, sebagai tindak lanjut dari Pasal 180 UU No. 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja) dan beberapa pasal dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), terkait penghapusan hak atas tanah yang ditelantarkan.
Tujuan utamanya adalah:
– Menetapkan kewajiban bagi pemegang izin, hak, atau dasar penguasaan atas tanah untuk mengusahakan atau memanfaatkan tanah yang dikuasai.
– Melakukan penertiban terhadap kawasan/tanah telantar.
– Mengubah status tanah telantar menjadi Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN), yaitu tanah yang dikuasai langsung oleh negara
Isi Pokok PP
- Definisi Objek Penertiban
- Kawasan Telantar: Kawasan non-hutan yang memiliki izin/konsesi tetapi sengaja tidak dimanfaatkan
- Tanah Telantar: Termasuk tanah hak milik, HGB, HGU, hak pakai, hak pengelolaan, dan Dasar Penguasaan, yang tidak digunakan atau dirawat
- Kewajiban Pemegang Hak / Izin
- Pemegang izin atau hak atas tanah wajib mengusahakan, memanfaatkan, dan memelihara tanah secara berkala
- Tanah yang sengaja tidak dimanfaatkan menjadi objek penertiban
- Prosedur Penertiban
- Dilakukan inventarisasi, kemudian evaluasi oleh aparat terkait.
- Apabila tidak direspon, akan diberikan peringatan bertahap (pertama: 90 hari, kedua: 45 hari, ketiga: 30 hari)
- Penetapan Status Tanah Telantar
- Jika tetap tidak ada tindak lanjut, tanah dapat ditetapkan sebagai Tanah Telantar oleh Menteri.
- Hak atas tanah dibatalkan, hubungan hukum diputus, dan tanah dinyatakan menjadi milik negara
- Pendayagunaan Tanah Telantar dan TCUN
- Tanah yang dicabut izinnya dapat dialihkan melalui mekanisme transparan dan kompetitif
- TCUN dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pertanian, reforma agraria, proyek strategis nasional, serta program Bank Tanah.
Link Download PDF
Unduh PP Nomor 20 Tahun 2021 lengkap dalam format PDF di link di bawah ini:
Unduh PDF PP Nomor 20 Tahun 2021 (Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar)

