Penulis: Rahmat S. Kabumian
Pengamat Komunikasi Kebijakan Publik
Belakangan ini beredar narasi menyesatkan di media sosial bahwa pemerintah akan menyita tanah milik rakyat jika dibiarkan menganggur selama dua tahun. Informasi ini jelas merupakan hoaks yang menimbulkan keresahan, terlebih ketika dikaitkan dengan kebijakan penertiban tanah telantar yang sedang dijalankan oleh Kementerian ATR/BPN.
Padahal, jika ditelaah secara hukum, tanah dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM) tidak mungkin begitu saja disita negara. SHM adalah hak terkuat, terpenuh, dan turun-temurun yang dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960. Hak milik hanya dapat berakhir jika dilepaskan secara sukarela oleh pemilik, dicabut untuk kepentingan umum dengan ganti rugi yang layak, atau jika pemiliknya tidak lagi memenuhi syarat sebagai subjek hukum (misalnya menjadi warga negara asing).
Dengan demikian, tanah sawah, pekarangan, maupun warisan yang sudah bersertifikat SHM bukan merupakan objek penertiban tanah telantar. Rakyat pemilik SHM tidak perlu khawatir tanah mereka akan tiba-tiba diambil negara hanya karena tidak digarap.
Kebijakan penertiban tanah telantar justru menyasar tanah dengan status Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai yang telah diberikan oleh negara kepada pihak tertentu, tetapi dibiarkan tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Data Kementerian ATR/BPN menunjukkan ada jutaan hektar HGU dan HGB di berbagai daerah yang tidak digarap, bahkan terbengkalai bertahun-tahun. Inilah yang dimaksud dengan tanah telantar, dan inilah yang sedang ditertibkan negara.
Logikanya sederhana: ketika rakyat kecil menggarap sebidang sawah, hasilnya langsung dirasakan untuk kebutuhan keluarga. Tetapi ketika korporasi atau pihak tertentu menguasai ribuan hektar lahan hanya untuk ditelantarkan, maka yang dirugikan adalah masyarakat luas. Kebijakan penertiban tanah telantar lahir sebagai wujud amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Oleh karena itu, penting bagi publik untuk tidak terjebak dalam disinformasi. Pemerintah tidak sedang “mengincar” tanah milik rakyat, melainkan mengembalikan fungsi sosial tanah dari tangan segelintir pemilik modal yang menguasai tetapi tidak memanfaatkan.
Justru sebaliknya, masyarakat yang memiliki SHM dapat merasa aman, karena kedudukan hak milik dilindungi konstitusi dan undang-undang. Penertiban tanah telantar adalah bentuk keberpihakan negara pada rakyat, agar tanah betul-betul menjadi roh keadilan sosial, bukan hanya sekadar komoditas spekulasi.

