Mei 2025, ratusan petani yang tergabung dalam Komite Tani Menggugat berunjuk rasa di Kantor DPRD Sumatera Utara. Mereka menuntut agar lahan eks-HGU PTPN II seluas sekitar 5.873 hektare segera disertifikatkan untuk rakyat. Petani juga meminta penghentian eksekusi lahan eks-HGU seluas ± 32 hektare di Desa Helvetia, Deli Serdang, yang sebelumnya masuk dalam agenda Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Bagi warga, masa HGU yang sudah kedaluwarsa seharusnya otomatis membuka jalan bagi redistribusi lahan. Namun kenyataan di lapangan tidak sesederhana itu. Meskipun HGU habis, tanah tersebut masih tercatat sebagai aset negara sehingga prosesnya tidak bisa langsung diajukan ke kantor pertanahan (BPN).
Inilah titik di mana banyak kesalahpahaman terjadi. Masyarakat mengira BPN adalah lembaga pemberi izin sekaligus pengambil keputusan, padahal untuk kasus lahan eks-HGU milik BUMN atau kini yang dikelola melalui skema Danantara, BPN hanya berfungsi di tahap akhir sebagai pencatat dan penerbit hak.
Baca juga: Tanah Warisan Tak Mungkin Disita Negara, Yang Ada Justru Jadi Rebutan Keluarga
Bagaimana Sebenarnya Alurnya?
Pertama, permohonan atau aspirasi masyarakat harus disampaikan ke Direksi PTPN selaku pemegang hak awal. Direksi kemudian mengajukan permohonan ke Menteri BUMN, yang kini wewenangnya juga dijalankan melalui entitas pengelola aset negara seperti Danantara. Pada tahap ini, pemerintah mempertimbangkan apakah lahan tersebut masih diperlukan untuk operasional perusahaan atau bisa dialihkan.
Jika dinilai bisa dilepas, Menteri BUMN atau Danantara meneruskan permintaan itu kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Inilah kunci utama, sebab lahan eks-HGU tersebut tercatat dalam sistem SIMAK BMN (Barang Milik Negara). DJKN yang memutuskan apakah lahan akan dihapus buku dari daftar aset negara dan dialokasikan kembali, misalnya untuk program reforma agraria atau sertifikasi bagi masyarakat.
Baru setelah proses itu rampung dan seluruh dokumen persetujuan lengkap, BPN masuk di tahap akhir: melakukan pengukuran, pencatatan, serta menerbitkan hak baru atas tanah. Tanpa persetujuan di tingkat perusahaan, Kementerian BUMN/Danantara, dan Kementerian Keuangan, BPN tidak dapat mengambil keputusan sendiri.
Kasus Sumatera Utara menggambarkan mengapa banyak protes publik berujung buntu. Petani mengira cukup membawa tuntutan ke BPN, padahal keputusan mendasar ada di tangan PTPN, Kementerian BUMN/Danantara, dan DJKN. Dengan memahami alur ini, masyarakat bisa mengarahkan perjuangannya ke jalur yang benar, sementara pemerintah lebih mudah menjaga keteraturan pengelolaan tanah negara yang sensitif dan berdampak luas.

