Kementerian ATR/BPN Gandeng KPK Susun Rencana Aksi, Jaga Ketahanan Pangan dan Cegah Korupsi

Pertemuan antara Kementerian ATR/BPN dengan KPK

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusun rencana aksi pencegahan alih fungsi lahan sawah. Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketahanan pangan nasional sekaligus menutup celah praktik korupsi dalam perubahan tata guna lahan.

“Tujuan utama kita adalah menahan laju alih fungsi lahan sawah menjadi non-sawah, demi menjaga ketahanan pangan. Kedua, kita ingin mengintegrasikan data Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) ke dalam Rencana Tata Ruang sebagai LP2B. Tujuan khususnya, meminimalisir praktik suap atau korupsi dalam layanan rekomendasi perubahan penggunaan tanah pada LSD,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam rapat bersama Stranas PK di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (11/9/2025).

Moratorium Terbatas dan Perbaikan Data Sawah

Sebagai langkah awal, ATR/BPN akan menerapkan moratorium terbatas terhadap layanan rekomendasi perubahan penggunaan tanah, khususnya di wilayah yang masih terdapat ketidaksesuaian antara data fisik dan dokumen tata ruang. Upaya ini akan dibarengi dengan cleansing data sawah, untuk mengatasi data yang tidak akurat.

“Banyak kasus lahan fisik bukan sawah, tapi dicatat sawah, atau sebaliknya. Pekerjaan kita dalam waktu dekat, yaitu memperbaiki data. Kalau datanya sudah benar, maka proses perizinan atau layanan tidak perlu lagi bergantung pada LSD,” tegas Menteri Nusron.

Adapun enam fokus utama rencana aksi meliputi kebijakan dan regulasi, proses bisnis, infrastruktur layanan, pengendalian program, komunikasi publik, serta koordinasi antarsektor.

Dari keenam fokus utama tersebut, Kementerian ATR/BPN sudah menyiapkan beberapa langkah konkret seperti revisi regulasi, penguatan sistem informasi, serta pelibatan berbagai pemangku kepentingan lintas kementerian.

Urgensi Kolaborasi dan Peran Stranas KPK

Koordinator Harian Stranas PK, Didik Mulyanto, menegaskan bahwa Stranas PK tidak hanya mendampingi penyusunan rencana aksi, tetapi juga memastikan langkah ATR/BPN selaras dengan agenda Strategi Nasional Pencegahan Korupsi 2025–2026.

“Alih fungsi lahan adalah salah satu isu strategis dalam pencegahan korupsi. Kami ingin memastikan bahwa rencana aksi ini bukan hanya responsif, tapi juga sejalan dengan prinsip tata kelola yang baik, akuntabel, dan berbasis sistem,” ujar Didik.

Baca juga artikel: Jangan Keliru, Beginilah Alur Permohonan Pemanfaatan Eks Lahan HGU BUMN

Kebijakan alih fungsi lahan sawah melibatkan berbagai sektor, mulai dari Kementerian Pertanian yang berperan memverifikasi dan menjaga keberlanjutan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), hingga Kementerian ATR/BPN yang menetapkan status Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) sekaligus menyusun regulasi tata ruang dan pertanahan.

Di tingkat daerah, pemerintah kabupaten/kota bersama dinas pertanian serta dinas penataan ruang menjadi garda terdepan dalam memberikan rekomendasi teknis, memantau kondisi sawah, dan mengatur izin penggunaan lahan. Proses ini biasanya berjalan melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP, yang melayani pengajuan izin dari pemohon seperti pengembang atau pihak swasta.

Selain itu, kebijakan ini juga melibatkan Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah sesuai Perpres No. 59/2019 yang berfungsi mengoordinasikan lintas instansi agar aturan pusat dan daerah berjalan selaras. Penegak hukum dan aparat pengawasan turut mengambil peran ketika terjadi pelanggaran izin atau praktik korupsi dalam alih fungsi lahan.

Karena itu Stranas PK juga menargetkan dua capaian besar dari kolaborasi ini,yakni terkendalinya alih fungsi lahan pertanian, serta terbentuknya sistem nasional sebagai rujukan bersama antara pemerintah pusat dan daerah. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi tumpang tindih perencanaan ruang yang kerap menimbulkan konflik lahan maupun peluang korupsi.