Kabar gembira bagi yang hendak mengurus sertifikat warisan. Menurut aturan perundang-undangan, harta warisan bukanlah objek pajak penghasilan atau PPh. Namun, kamu juga harus tahu bagaimana cara mengurusnya, agar prosesnya lancar meski tanpa bantuan notaris atau PPAT.
Intinya adalah
- Warisan bukan objek PPh, sehingga pengalihan hak karena warisan tidak dikenai PPh.
- Untuk balik nama sertifikat tanah/bangunan warisan, ahli waris perlu Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh dari KPP.
- SKB bisa diajukan oleh salah satu ahli waris, asalkan ada Surat Pernyataan Pembagian Waris yang ditandatangani seluruh ahli waris.
Mengapa Warisan Bebas PPh?
Menurut UU PPh Pasal 4 ayat (3), warisan bukan merupakan objek Pajak Penghasilan. Artinya, penerimaan harta karena warisan tidak dikenai PPh final. Namun, ketika ahli waris mengurus balik nama sertifikat tanah/bangunan di BPN atau PPAT, biasanya diminta bukti pembayaran PPh. Di sinilah fungsi SKB PPh Warisan, yakni sebagai bukti tertulis bahwa pengalihan hak karena warisan bebas dari PPh.
Adapun yang bisa mengajukan SKB PPh Warisan adalah ahli waris yang sah. Namun tidak harus semua ahli waris mengajukan. Cukup salah satu ahli waris, dengan syarat membawa Surat Pernyataan Pembagian Waris yang ditandatangani oleh seluruh ahli waris. Atau, jika tidak semua bisa hadir/tanda tangan, dapat dibuat Surat Kuasa dari ahli waris lain kepada pemohon SKB. SKB ini adalah hak semua ahli waris, tanpa memandang besar kecilnya penghasilan per tahun.
Baca juga artikel: Jangan Keliru, Beginilah Alur Permohonan Pemanfaatan Eks Lahan HGU BUMN
Dokumen yang Wajib Disiapkan
- Surat permohonan SKB (format dari KPP).
- Akta/Surat Keterangan Kematian pewaris.
- Sertifikat tanah/bangunan yang diwariskan (fotokopi).
- Akta/Surat Keterangan Ahli Waris (dari pengadilan, notaris, atau lurah sesuai ketentuan).
- Surat Pernyataan Pembagian Waris (ditandatangani semua ahli waris).
- Fotokopi KTP & NPWP/NIK pemohon SKB.
- Surat kuasa bila diwakilkan.
Alur Pengajuan SKB PPh Warisan
- Siapkan dokumen yang sudah disebutkan di atas.
- Lengkapi formulir permohonan SKB (tersedia di KPP atau laman DJP).
- Ajukan permohonan ke KPP tempat ahli waris terdaftar. Permohonan ini bisa mengajukan langsung, kirim lewat pos, atau mengunggah via layanan online DJP (CoreTax/KP Online) bila tersedia di KPP.
- Petugas KPP memeriksa kelengkapan dokumen. Jika ada kekurangan, pemohon diminta melengkapi.
- Jika lengkap dan benar, Kepala KPP akan menerbitkan SKB PPh Warisan.
- SKB diberikan ke pemohon (bisa diambil langsung atau dikirimkan, tergantung prosedur KPP).
- SKB ini kemudian dipakai untuk proses balik nama di PPAT/BPN, sebagai bukti bahwa pengalihan hak karena warisan bebas dari PPh.
Meskipun bebas PPh, ahli waris tetap wajib membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai ketentuan pajak daerah. Jadi, SKB hanya membebaskan dari PPh, bukan dari seluruh pajak (Ed/EL).
Contoh Draft Sederhana Surat Pernyataan Pembagian Waris
SURAT PERNYATAAN PEMBAGIAN WARIS
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
- Nama : [Nama Ahli Waris 1]
NIK : [NIK] - Nama : [Nama Ahli Waris 2]
NIK : [NIK] - Nama : [Nama Ahli Waris 3]
NIK : [NIK]
(dan seterusnya sesuai jumlah ahli waris)
Dengan ini menyatakan bahwa kami adalah ahli waris sah dari almarhum/almarhumah:
- Nama : [Nama Pewaris]
- Tanggal Wafat : [dd-mm-yyyy]
Adapun harta warisan berupa tanah/bangunan dengan rincian sebagai berikut:
- Sertifikat Hak Milik Nomor: [nomor sertifikat]
- Alamat Objek: [alamat lengkap tanah/bangunan]
Kami sepakat menunjuk [Nama salah satu ahli waris] untuk mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh ke Kantor Pelayanan Pajak yang berwenang.
Surat pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya untuk memenuhi persyaratan administrasi perpajakan.
[Kota], [Tanggal]
Tanda tangan ahli waris:
- ……………………..
- ……………………..
- ……………………..
(dst.)
Materai Rp10.000,-

