
Pendaftaran tanah ulayat ini bukan untuk mengambil alih, tetapi untuk memastikan hak-hak masyarakat hukum adat tetap lestari.
Di Tandula Jangga, Kabupaten Sumba Timur, tanah bukan sekadar hamparan bukit yang menghijau setelah hujan, atau ladang tempat kuda berlari bebas. Tanah adalah nadi kehidupan, pusaka leluhur yang diwariskan turun-temurun, tempat rumah-rumah uma mbatangu berdiri dengan puncak runcing menyentuh langit. Bagi warga desa, setiap jengkal tanah ulayat adalah cerita, doa, dan identitas yang mengandung jutaan makna.
Namun kini, warisan yang berharga itu tak cukup hanya dijaga dengan ingatan dan ritual. Di tengah derasnya modernisasi, masyarakat adat menyadari perlunya pengakuan sah agar hak mereka tidak hilang. Tanah ulayat perlu terikat dalam hukum, bukan untuk mengganti adat, tetapi justru untuk melindunginya.
Baca juga artikel: Desa Soso, Jejak 40 Tahun Perjuangan Reforma Agraria di Blitar
Itulah sebabnya pemerintah pusat, melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), hadir membawa niat baik. Sertipikasi tanah ulayat dipandang sebagai cara untuk memastikan warisan tetap lestari, sekaligus menyesuaikan dengan kebutuhan di era kini.
“Pendaftaran tanah ulayat ini bukan untuk mengambil alih, tetapi untuk memastikan hak-hak masyarakat hukum adat tetap lestari. Negara hadir agar warisan tanah leluhur tidak hilang, tidak diklaim pihak luar, dan tetap menjadi identitas budaya masyarakat adat,” ujar Staf Khusus Bidang Reforma Agraria ATR/BPN, Rezka Oktoberia, saat sosialisasi di Sumba Timur, pertengahan September 2025.
Dari verifikasi awal, 822,3 hektare tanah ulayat di Tandula Jangga sudah dinyatakan clear and clean dan siap didaftarkan. Angka itu bukan sekadar data, tetapi jaminan bahwa tanah akan tetap berpijak pada pemilik sejatinya: masyarakat adat.
Percepatan Sertipikasi Tanah Ulayat di 8 Provinsi
Melalui Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP), pemerintah berupaya merangkul delapan provinsi — Riau, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat — yang menjadi lokasi pencanangan serentak program percepatan pengukuran tanah pada 2025. Dari barat hingga timur, gema kegiatan itu menandai lahirnya kesadaran baru bahwa tanah tak hanya diwarisi, tetapi juga perlu diadministrasikan. Di saat yang sama, Nusa Tenggara Timur pun menjadi bagian penting, dengan tiga kabupaten terpilih: Timor Tengah Selatan, Manggarai, dan Sumba Timur. Di Sumba Timur, Desa Tandula Jangga berdiri sebagai tapak awal pendaftaran tanah ulayat, simbol bahwa hukum adat dan hukum negara kini benar-benar mulai berjalan seiring.
“Kita ingin memastikan tanah ulayat tetap menjadi milik masyarakat adat, menjadi bagian dari identitas, dan terus diwariskan dari generasi ke generasi. Sertipikat adalah bukti sah negara melindungi adat itu sendiri,” pungkas Rezka.
Kegiatan pencanangan ini dilakukan serentak di 22–23 kabupaten/kota di provinsi-provinsi tersebut, sehingga pelaksanaan lapangan untuk percepatan pengukuran, pemetaan, dan PTSL telah terealisasi di wilayah-wilayah tersebut sebagai bagian dari ILASPP 2025.

Sertipikat Tanah Ulayat Merangkul Tradisi, Menjamin Masa Depan
Sehari-hari, warga Tandula Jangga menjemput hidup dengan cara yang diwariskan turun-temurun, mulai dari menggembalakan kuda di padang luas, menanam jagung dan padi di ladang berbukit, menenun kain berwarna tanah dan langit, serta menjaga rumah adat uma mbatangu yang berdiri sebagai pusat kehidupan sosial dan spiritual. Sejak ditetapkan sebagai desa wisata, wajah Tandula Jangga makin terbuka bagi dunia luar. Wisatawan datang untuk menyaksikan lanskap yang permai, rumah adat yang menjulang, dan keramahan masyarakatnya. Kehidupan tradisi pun berkelindan dengan peluang ekonomi baru.
Di tengah geliat itu, sertipikat tanah ulayat menjadi penopang masa depan. Bukan hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga menjamin bahwa desa tetap bisa mengelola tanahnya untuk pertanian, peternakan, maupun pariwisata tanpa takut digusur atau diklaim pihak lain. Karena itu wajar jika bagi warga Tandula Jangga, sertipikat adalah jaminan agar tanah leluhur tetap menjadi rumah, sumber penghidupan, dan warisan yang terus menyatu dengan langkah generasi yang akan datang (Ed/EL).
