Makassar – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dengan Ombudsman Sulsel dalam mengatasi tingginya angka pengaduan masyarakat di sektor pertanahan.

Kolaborasi ini berawal dari hasil kajian Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan terhadap pengelolaan pengaduan di sejumlah Kantor Pertanahan di wilayah tersebut. Kajian tersebut berpotensi menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola layanan publik dan mencegah potensi maladministrasi di bidang agraria.
Penyerahan hasil kajian dilakukan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Selatan, DR. Ismu Iskandar beserta jajarannya, kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulsel, Dony Erwan Brilianto, ST., MM, di Kantor Wilayah BPN Sulsel, Rabu (8/10).
Menyambut hasil kajian tersebut, Kakanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulsel, Dony Erwan Brilianto, menyampaikan apresiasi kepada lembaga negara independen tersebut dan menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti hasil kajian tersebut.
“Kajian ini merupakan masukan yang berharga bagi perbaikan pelayanan di seluruh kantor pertanahan di Sulawesi Selatan. Kami siap berkolaborasi dengan Ombudsman RI untuk meningkatkan kualitas layanan pertanahan,” ungkapnya.
Baca juga: ATR/BPN Dukung Swasembada Pangan di Papua, Menteri Nusron: Kita Pastikan Presisi

Ombudsman RI: Aduan Tinggi Belum Tentu Pelayanan Buruk
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. Ismu Iskandar, menjelaskan bahwa kajian tersebut dilatarbelakangi oleh tingginya angka pengaduan masyarakat terkait layanan pertanahan. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi indikator masih adanya ruang perbaikan dalam pelayanan publik di bidang pertanahan.
“Tingginya angka pengaduan tidak selalu berarti pelayanan di kantor pertanahan buruk atau tidak berjalan, tetapi ini menjadi indikator bahwa masyarakat masih menemukan banyak permasalahan yang perlu dibenahi,” ujar Ismu.
Ia menambahkan, hasil kajian yang dilakukan oleh lembaganya ini diharapkan dapat menjadi masukan strategis bagi perbaikan sistem layanan pengaduan di lingkungan kantor wilayah hingga kantor pertanahan Sulawesi Selatan.
“Hasil kajian ini kami harapkan dapat menjadi masukan strategis bagi perbaikan sistem pengaduan publik di lingkungan ATR/BPN Sulawesi Selatan, sehingga pelayanan yang diberikan semakin berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Hasil kajian ini diharapkan menjadikan Sulawesi Selatan sebagai pilot project pembenahan layanan pengaduan secara nasional, karena persoalan agraria hingga saat ini masih mendominasi tren pengaduan masyarakat ke Ombudsman secara nasional,” tambahnya.
Melalui sinergi ini, kedua lembaga berkomitmen memperkuat sistem pengelolaan pengaduan publik di sektor pertanahan, agar masyarakat mendapatkan layanan yang adil, berkualitas, dan bebas dari maladministrasi. (Ed/EL)
