Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buktikan komitmennya dengan mengalihkan tanah telantar untuk program reforma agraria.

JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membuktikan komitmennya terhadap Reforma Agraria melalui langkah nyata penertiban dan pendayagunaan tanah negara yang tidak produktif. Dalam satu tahun kepemimpinannya, Kementerian ATR/BPN mencatat capaian signifikan dalam penertiban dan pendayagunaan tanah negara yang sebelumnya telantar.
Selama periode tersebut, tanah telantar yang telah ditetapkan mencapai 5.114,23 hektare di lima provinsi. Sementara itu, melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) Pendayagunaan Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN), telah ditetapkan 5.198,13 hektare tanah, di mana 5.006,68 hektare atau 96 persen dialokasikan langsung untuk program Reforma Agraria.
“Tanah tidak boleh dibiarkan menganggur sementara rakyat masih membutuhkan lahan untuk hidup dan bekerja. Melalui Reforma Agraria, tanah menjadi alat pemerataan dan keadilan sosial,” kata Nusron dalam keterangan tertulis, Selasa (28/10/2025).
Baca juga: Setahun Menteri Nusron, Kontribusi Ekonomi dari Pendaftaran Tanah Capai 1 Triliun Rupiah
Reforma Agraria: Strategi Pemerataan ala Nusron Wahid
Menurut Menteri Nusron, kebijakan ini bukan hanya menyangkut administrasi pertanahan, tetapi juga bagian dari strategi besar pemerintah untuk mengembalikan fungsi sosial tanah serta mendorong produktivitas ekonomi masyarakat. Pendayagunaan tanah terlantar dan TCUN dilakukan secara selektif agar benar-benar memberikan manfaat bagi rakyat.
Kebijakan ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar seluruh aset tanah negara dioptimalkan untuk kepentingan publik dan pembangunan yang berkeadilan. Nusron menekankan bahwa Reforma Agraria harus menjadi motor pemerataan ekonomi dan penguatan basis kesejahteraan masyarakat di tingkat akar rumput.
Melalui capaian ini, kebijakan penertiban tanah terlantar dan pendayagunaan TCUN di bawah kepemimpinannya diharapkan menjadi arah baru Reforma Agraria yang lebih operasional, terukur, dan berorientasi pada manfaat langsung bagi masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap hektar tanah negara kembali kepada fungsi utamanya, yaitu menjadi ruang hidup, sumber penghidupan, dan penggerak kesejahteraan,” tutup Nusron.
