Pegawai ATR/BPN Terdampak Multitafsir Regulasi Sempadan Sungai, Menteri Dorong Sinkronisasi Aturan

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mendorong sinkronisasi aturan kawasan sempadan sungai bersama Kementerian PU untuk melindungi pegawai di lapangan dari dampak multitafsir regulasi.

Menteri Nusron bahas sinkronisasi aturan sempadan sungai (doc: ATR/BPN)

JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bersama Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti sepakat mendorong penyelarasan aturan terkait kawasan sempadan sungai. Kesepakatan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Rabu (29/10/2025).

Langkah ini dimaksudkan untuk melindungi pegawai ATR/BPN di lapangan agar tidak lagi terjebak persoalan hukum akibat ketidaksinkronan aturan antarinstansi. Dengan adanya pedoman yang seragam, setiap tindakan penataan ruang dan sertipikasi lahan di kawasan sempadan sungai memiliki dasar hukum yang jelas dan selaras, sehingga pelaksanaan tugas dapat berjalan lebih aman dan akuntabel.

Menurut Menteri Nusron, perbedaan tafsir antarperaturan menjadi salah satu penyebab munculnya persoalan hukum yang kerap menimpa pegawai ATR/BPN di daerah. “Banyaknya orang ATR/BPN, petugas yang kemudian kena kasus hukum akibat mensertipikatkan tanah di atas sempadan sungai, waduk, situ, danau, dan sebagainya. Karena terjadinya perbedaan peraturan,” ujarnya.

Baca juga: 96% Tanah Telantar untuk Reforma Agraria, Nusron Wahid Buktikan Janjinya

Multitafsir Aturan Bikin Serba Salah

Nusron menjelaskan, multitafsir aturan membuat posisi petugas ATR/BPN di lapangan menjadi serba salah. Di satu sisi, ada regulasi yang menyebut sempadan sungai merupakan kekayaan negara. Namun di sisi lain, ada ketentuan yang menganggapnya sebagai tanah negara, sehingga dapat diberikan hak kepada masyarakat yang memiliki hubungan hukum paling dekat dengan lahan tersebut. “Ini ada bias, sehingga banyak orang ATR/BPN yang kena kasus hukum soal ini,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa langkah sinkronisasi dan harmonisasi aturan antarinstansi menjadi solusi untuk mencegah kesalahan serupa di masa mendatang. “Diharapkan dengan adanya rapat dengan Kementerian PU ini, pertama, kita melakukan harmonisasi peraturan. Peraturannya harus seragam. Satu peraturan tentang sempadan sungai yang disusun bersama, baik itu yang menjadi acuannya teman-teman di Kementerian PU cq. Direkturat Jenderal Sumber Daya Air, maupun menjadi acuannya teman-teman di ATR/BPN,” tegas Nusron.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti menyatakan sependapat dengan langkah harmonisasi lintas instansi tersebut. “Saya setuju dengan harmonisasi peraturan supaya teman-teman di daerah tidak salah melaksanakannya di lapangan, meminimalisir multitafsir,” ucapnya.

Lebih lanjut, Menteri Nusron juga menegaskan pentingnya audit tata ruang dan audit sertipikat di kawasan sempadan sungai yang rawan banjir, terutama di wilayah Jabodetabek. Ia menyebut langkah itu merupakan bagian dari upaya mitigasi banjir yang harus dilakukan sebelum musim penghujan.

Dengan sinkronisasi aturan dan perencanaan lintas sektor, Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian PU berupaya mengakhiri polemik hukum yang selama ini menjerat petugas di lapangan, sekaligus memulihkan fungsi ekologis sempadan sungai.(Ed/EL)