Menteri Nusron Minta Daerah Gratiskan BPHTB bagi Warga Miskin Penerima Sertifikat PTSL

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Selepas Rakor di Lampung

LAMPUNG — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid meminta pemerintah daerah memberikan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi warga miskin ekstrem yang menerima sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Permintaan ini disampaikan Nusron saat kunjungan kerjanya ke Provinsi Lampung, sebagai bentuk dorongan agar kebijakan reforma agraria benar-benar dirasakan oleh masyarakat kecil dan tak tertahan di tataran administratif.

“Kalau bisa, penerima sertifikat PTSL yang berasal dari keluarga miskin ekstrem dibebaskan dari pembayaran BPHTB. Itu bentuk nyata keberpihakan,” ujar Nusron Wahid dalam keterangannya di sela-sela kegiatan sertifikasi massal, Senin (29/7).

Menurut Nusron, masih banyak warga miskin yang telah difasilitasi oleh negara untuk mendapatkan sertifikat tanah melalui program PTSL, namun belum bisa memanfaatkan hak tersebut karena terkendala biaya pajak daerah seperti BPHTB. Padahal, sertifikat tanah dapat menjadi jembatan menuju akses ekonomi, pembiayaan, dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah.

“Kalau anggaran pusat tidak cukup, pemerintah daerah bisa ikut membantu melalui APBD. Toh yang dibantu adalah rakyat di wilayahnya sendiri,” tambah Nusron.

Menteri ATR/BPN juga mencontohkan beberapa daerah yang telah menunjukkan inisiatif pembebasan BPHTB bagi kelompok tidak mampu, seperti di Jawa Timur yang sudah menerbitkan surat edaran gubernur terkait hal itu. Nusron berharap hal serupa dapat diterapkan di daerah-daerah lain, termasuk di Lampung yang saat ini tengah mengakselerasi sertifikasi tanah melalui PTSL.

Sebagai informasi, BPHTB merupakan pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Besarannya bervariasi, namun bisa menjadi beban berat bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Tanpa kebijakan pembebasan, sertifikat yang sudah terbit berisiko tidak bisa dimanfaatkan maksimal oleh penerimanya.

Kebijakan pembebasan BPHTB ini diharapkan dapat mendukung misi pemerintah dalam menyelesaikan ketimpangan penguasaan tanah, sekaligus mempercepat penyerapan manfaat program strategis nasional seperti PTSL yang menargetkan seluruh bidang tanah terdaftar pada 2025. (Ed/RSK)