Menteri Nusron Rapat Tertutup, Bahas HGU Bermasalah?

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

LAMPUNG — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dijadwalkan menggelar rapat terbatas bersama jajaran pimpinan daerah se-Provinsi Lampung, Selasa siang (29/7/2025). Rapat yang akan berlangsung di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung itu hanya dihadiri oleh Gubernur Lampung, para Bupati/Walikota, serta dimoderatori oleh Sekretaris Daerah Provinsi, Marindo Kurniawan.

Berdasarkan perkembangan isu terakhir, banyak pihak menduga pertemuan ini akan menyinggung rencana pengukuran ulang lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Sugar Group Companies (SGC). Salah satu perusahaan perkebunan tebu terbesar di Asia Tenggara yang mengelola lebih dari 84 ribu hektare lahan di Provinsi Lampung.

Sebelumnya, Menteri Nusron menghadiri pertemuan koordinasi di Balai Keratun, yang turut dihadiri oleh Kajati Lampung. Dalam forum itu, sejumlah persoalan pertanahan disorot, dan Menteri Nusron memberikan arahan strategis disertai sesi tanya jawab.

Kunjungan kerja Menteri ke Lampung dimulai sejak Senin petang (28/7), dan disambut oleh jajaran Setdaprov Lampung. Agenda ini menjadi perhatian luas karena berlangsung tak lama setelah munculnya sorotan DPR RI terhadap sejumlah konsesi lahan besar yang dinilai berpotensi tidak optimal dimanfaatkan.

Dugaan Bahas PT SGC dan Komitmen Menegakkan Aturan

Meski belum ada konfirmasi resmi bahwa PT SGC menjadi agenda utama dalam rapat siang ini, sinyal-sinyal ke arah itu cukup kuat. Apalagi sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI pada 15 Juli 2025, Kementerian ATR/BPN diminta melakukan pengukuran ulang atas lahan HGU PT SGC setelah muncul laporan sejumlah LSM mengenai dugaan penyimpangan penguasaan lahan.

Menurut data Kanwil BPN Provinsi Lampung, PT SGC membawahi sejumlah anak perusahaan seperti PT Sweet Indo Lampung (SIL), PT Indo Lampung Perkasa, dan PT Garuda Panca Arta di Tulang Bawang dengan luas lahan sekitar 70.028 hektare, serta PT Gula Putih Mataram di Lampung Tengah seluas 14.495 hektare. Total area konsesi mencapai ±84.000 hektare, yang kini disebut-sebut akan diukur ulang oleh pusat, dengan estimasi biaya mencapai Rp 10 miliar.

Bukan Menyasar Rakyat Kecil, Tapi Pengusaha Besar

Sikap tegas Menteri Nusron sebelumnya sempat menimbulkan kekhawatiran di masyarakat, karena pernyataannya tentang tanah telantar dianggap menyasar pemilik tanah skala kecil. Namun dalam berbagai kesempatan, termasuk forum publik, Nusron justru menekankan bahwa kebijakan ini berlaku tegas untuk semua skala penguasaan lahan—terutama yang berskala besar dan tak termanfaatkan.

“Terhadap yang sudah terpetakan dan besertifikat, manakala sejak dia disertifikatkan dalam waktu dua tahun tidak ada aktivitas ekonomi maupun aktivitas pembangunan apa-apa atau dalam arti tanah tersebut tidak didayagunakan kemanfaatannya, maka pemerintah wajib memberikan surat peringatan,” ungkap Menteri Nusron Wahid, 13 Juli lalu.

Jika benar PT SGC menjadi salah satu subjek yang akan ditindaklanjuti pemerintah, maka langkah ini dapat dilihat sebagai bukti bahwa pemerintah tidak ragu menyasar pengusaha besar yang diduga tidak menjalankan kewajiban sesuai aturan.

Salah satu aturan penting adalah pemenuhan kewajiban kebun plasma sebesar 20 persen dari lahan HGU untuk masyarakat sekitar, serta penggunaan lahan secara produktif dan sesuai peruntukan. Jika dalam evaluasi ditemukan pelanggaran atas hal ini, maka status lahan dapat direvisi bahkan dicabut, sebagai bagian dari agenda reforma agraria nasional.

Hingga berita ini diturunkan, rapat terbatas antara Menteri ATR/BPN dan jajaran Pemprov Lampung belum dimulai. Namun antisipasi publik terhadap hasil pertemuan ini sangat tinggi, mengingat konteks dan momentum pengawasan agraria yang semakin ketat.

Langkah pengukuran ulang lahan-lahan besar seperti milik PT SGC—jika benar menjadi salah satu pembahasan—akan menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah sedang mempertegas penertiban dan pemerataan penguasaan tanah, demi menciptakan keadilan agraria dan memastikan setiap jengkal tanah dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat. (Ed/EL)