Asta Cita Prabowo: Tanah untuk Keadilan dan Kemakmuran Rakyat

Presiden Prabowo Subianto pidato di acara Harlah PKB 2025

JAKARTA – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan bahwa kebijakan pertanahan nasional di bawah pemerintahannya akan diarahkan untuk memperkuat kedaulatan rakyat atas tanah dan sumber daya alam. Komitmen ini selaras dengan Asta Cita, delapan program prioritas nasional pemerintahan Prabowo-Gibran.

Dalam peringatan Hari Lahir ke-27 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center pada Rabu (23/7), Presiden menekankan bahwa pembangunan ekonomi harus berpijak pada Pasal 33 UUD 1945, yang menyatakan bahwa kekayaan alam, termasuk tanah, harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Pasal 33 kalau kita simak, sebetulnya sederhana tapi menggariskan apa yang akan mengamankan dan menyelamatkan negara. Kalau kita bicara negara… rakyat yang merasa aman, rakyat yang sejahtera, rakyat yang tidak ada kemiskinan, rakyat yang tidak lapar. Itu tujuan negara,” ujar Presiden Prabowo.

Ia juga menyampaikan, “Demokrasi penting, demokrasi yang formal, demokrasi yang normatif, tapi rakyat tidak punya rumah yang baik, rakyat yang lapar… ini bukan tujuan bernegara bagi saya.”

Sejalan dengan Asta Cita

Pernyataan ini menguatkan implementasi beberapa pilar Asta Cita, khususnya:
• Asta Cita 2: Memperkuat ekonomi rakyat berbasis pertanian, perikanan, UMKM, dan koperasi – di mana akses terhadap tanah pertanian dan pemberdayaan lahan produktif menjadi kunci penguatan ekonomi desa dan ketahanan pangan.
• Asta Cita 4: Mewujudkan keadilan sosial dan memperkecil ketimpangan ekonomi – melalui reforma agraria, sertifikasi tanah rakyat, dan penataan ulang hak guna lahan besar yang tidak produktif.
• Asta Cita 6: Mewujudkan pemerintahan bebas korupsi, kuat, dan efisien – termasuk dalam tata kelola pertanahan yang transparan dan bebas dari mafia tanah.

Kebijakan pertanahan menjadi perhatian langsung Presiden sejak awal masa jabatan. Dalam rapat terbatas bersama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Presiden telah menginstruksikan agar pemberian hak atas tanah tidak hanya memperhatikan aspek legalitas, tetapi juga asas keadilan dan kebermanfaatan sosial.

“Kita ingin tanah kembali menjadi alat produksi rakyat, bukan sekadar aset spekulatif. Akses tanah adalah fondasi keadilan ekonomi,” ujar Presiden dalam salah satu pertemuan internal kabinet di Istana Bogor.

Menuju Reforma Agraria yang Bermakna

Program reforma agraria, redistribusi lahan, dan legalisasi aset tanah rakyat akan terus didorong untuk memperkuat kemandirian petani, nelayan, masyarakat adat, dan warga miskin kota. Pemerintah juga membuka ruang partisipasi publik dan kolaborasi dengan organisasi masyarakat sipil untuk memastikan pelaksanaan kebijakan pertanahan berjalan transparan dan akuntabel.

Dengan arah kebijakan yang sejalan antara visi politik dan program konkret, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo menyampaikan pesan tegas: tanah di Indonesia harus kembali menjadi milik dan alat perjuangan rakyat, bukan komoditas segelintir elite.