Menteri Nusron: Sinergi Pusat-Daerah Kunci Reforma Agraria Lampung

Menteri Nusron Bahas Reforma Agraria di Lampung

BANDARLAMPUNG – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa pelaksanaan reforma agraria di Provinsi Lampung sangat bergantung pada kekompakan antara pemerintah pusat dan daerah. Hal ini ia sampaikan dalam Rapat Koordinasi bersama Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-Lampung yang digelar di Balai Keratun, Selasa (29/7/2025).

“Gubernur, Bupati, dan Wali Kota itu ex officio menjabat sebagai ketua Gugus Tugas Reforma Agraria. Masalah-masalah pertanahan di Lampung itu intensitasnya masuk yang sangat tinggi dan banyak sekali,” ujar Menteri Nusron.

Dalam pertemuan yang berlangsung selama dua jam tersebut, sejumlah isu strategis dibahas, mulai dari pemetaan tanah yang belum tuntas, konflik antara masyarakat dan korporasi, percepatan legalisasi aset melalui sertifikasi massal, hingga pembenahan tata ruang melalui RTRW dan RDTR.

Menteri Nusron mengungkapkan bahwa sekitar 13 persen wilayah di Lampung atau sekitar 400 ribu hektare telah dipetakan tetapi belum terdaftar secara resmi. Sementara itu, terdapat 600 ribu hektare lahan lainnya yang belum pernah dipetakan. Selain itu, sebanyak 472 ribu bidang tanah masuk dalam kategori kualitas wilayah (KW) 4, 5, dan 6 yang belum memiliki peta dasar.

Tak hanya itu, Menteri Nusron juga menekankan pentingnya percepatan sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah yang selama ini banyak menghadapi kendala administratif. Ia menyebut langkah ini penting untuk mempercepat kepastian hukum atas tanah-tanah keagamaan sekaligus menjaga stabilitas sosial.

Dalam hal tata ruang, percepatan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) turut menjadi fokus pembahasan. Menteri Nusron menyebut penyelesaian RTRW dan RDTR harus dituntaskan dalam waktu tiga tahun, seiring dengan arah kebijakan nasional terkait reforma agraria.

Lampung menjadi salah satu provinsi dengan persoalan pertanahan yang cukup kompleks, baik dari sisi administrasi maupun konflik di lapangan. Melalui pertemuan ini, Menteri ATR/BPN berharap kepala daerah dapat mengambil peran aktif dalam menyelesaikan berbagai persoalan tersebut sebagai bagian dari Gugus Tugas Reforma Agraria.

Kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah, menurut Menteri Nusron, bukan hanya menjadi faktor pendukung, melainkan syarat mutlak bagi keberhasilan reforma agraria di masa pemerintahan Presiden Prabowo. (Ed/EL)