RDTR Berperan Tentukan Masuknya Investasi Daerah

Menteri Nusron Wahid di Surabaya

SURABAYA — Pemerintah menegaskan pentingnya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai kunci percepatan investasi dan pembangunan wilayah. RDTR bukan sekadar dokumen teknis tata ruang, tetapi telah menjadi tolak ukur utama kepastian hukum bagi investor yang ingin menanamkan modal di berbagai daerah.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan bahwa daerah yang ingin maju wajib menyelesaikan RDTR-nya terlebih dahulu. “Kalau masalah RDTR tidak diselesaikan, mohon maaf tidak mungkin akan ada investasi yang masuk. Karena pertama kali investor datang, itu yang ditanya adalah status tanah dan status tata ruangnya sudah clear and clean, RDTR-nya sudah ada atau belum,” ujar Nusron dalam Rapat Koordinasi Penguatan Ekonomi Daerah di Gedung Grahadi, Surabaya, 9 Maret 2025

Hingga pertengahan tahun ini, tercatat 349 RDTR telah terintegrasi dalam sistem Online Single Submission (OSS), dari total kebutuhan lebih dari 2.000 RDTR di seluruh Indonesia. RDTR yang telah operasional memungkinkan investor mendapatkan izin usaha hanya dalam hitungan menit, tanpa lagi menunggu klarifikasi peruntukan lahan.

“Kalau mau investasi datang, perizinan harus cepat. Tapi perizinan tidak akan cepat kalau tata ruangnya tidak selesai.”

Prabowo Subianto

Arahan Presiden Prabowo: RDTR Jadi Fondasi Pemerataan Pembangunan

Presiden Prabowo Subianto menekankan bahwa daerah tidak boleh lagi menyalahkan lambatnya pembangunan pada pusat, jika persoalan tata ruang di tingkat lokal belum diselesaikan. Dalam berbagai forum nasional, Presiden menegaskan bahwa pembangunan nasional yang merata hanya dapat dicapai jika perencanaan ruang di daerah tertib dan memberikan kepastian hukum.

“Kalau mau investasi datang, perizinan harus cepat. Tapi perizinan tidak akan cepat kalau tata ruangnya tidak selesai. Ini pekerjaan rumah semua kepala daerah,” ungkap Presiden dalam rapat terbatas bidang ekonomi, Juni 2025.

Kementerian ATR/BPN Percepat Asistensi RDTR

Kementerian ATR/BPN terus memperkuat asistensi teknis dan regulasi untuk mendorong percepatan penyusunan RDTR. Dukungan berupa pendampingan penyusunan, digitalisasi data spasial, serta skema Dana Alokasi Khusus (DAK) diberikan kepada daerah-daerah yang masuk prioritas strategis nasional.

Nusron Wahid menambahkan bahwa pihaknya siap terjun langsung membantu daerah yang memiliki komitmen kuat menyelesaikan RDTR. “Kita akan fasilitasi penuh. Tapi harus ada kemauan dan tanggung jawab dari daerah. Jangan anggap tata ruang hanya formalitas. Ini soal masa depan ekonomi daerah,” tegasnya.

RDTR yang jelas bukan hanya memudahkan perizinan, tetapi juga mengurangi konflik lahan, mencegah pungli, dan mempercepat pengembangan kawasan industri, pariwisata, dan pemukiman. (ed/RSK)