JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk menyelesaikan pendaftaran seluruh bidang tanah di Indonesia. Hingga tahun 2024, Indonesia memiliki sekitar 126 juta bidang tanah yang tersebar di seluruh provinsi, dari Aceh hingga Papua.
Menurut data Kementerian ATR/BPN, dari jumlah tersebut, per Juni 2024 telah terdaftar sekitar 111 juta bidang tanah, dan sisanya menjadi target penyelesaian dalam program PTSL yang ditarget rampung pada tahun 2025.
Secara keseluruhan, luas daratan Indonesia tercatat sekitar 192 juta hektare, sebagaimana tercantum dalam dokumen tata ruang dan laporan Badan Pusat Statistik (BPS) serta KLHK. Dari total tersebut:
Kawasan hutan (berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2023): Sekitar 120,6 juta hektare, atau 63% dari total luas daratan Indonesia, yang terdiri atas:
- Hutan Lindung
- Hutan Produksi Tetap dan Terbatas
- Hutan Konservasi
- Taman Nasional dan Suaka Margasatwa
- Kawasan non-hutan (Areal Penggunaan Lain/APL):
Sementara itu sekitar 71,4 juta hektare atau 37%, mencakup kawasan permukiman, pertanian, perkebunan, infrastruktur, dan lainnya.
“Data pertanahan adalah fondasi untuk menghadirkan keadilan dan keberlanjutan. Kita sedang menyatukan peta dan data, agar tidak ada tumpang tindih dan semua bidang tanah punya kepastian hukum.”
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa pemutakhiran data tanah tidak hanya soal pendaftaran, tapi juga menyangkut keadilan agraria. “Data pertanahan adalah fondasi untuk menghadirkan keadilan dan keberlanjutan. Kita sedang menyatukan peta dan data, agar tidak ada tumpang tindih dan semua bidang tanah punya kepastian hukum,” ujarnya dalam pernyataan resmi, Juli 2025 lalu.
Program Reforma Agraria juga berfokus pada pemanfaatan tanah negara, tanah terlantar, dan pelepasan kawasan hutan yang telah dialihfungsikan untuk masyarakat. Hingga pertengahan 2025, Kementerian ATR/BPN mencatat telah mendistribusikan lebih dari 1,2 juta hektare tanah dalam rangka Reforma Agraria.
Pemerintah terus mengakselerasi proses pendaftaran tanah dan integrasi data pertanahan dengan kementerian/lembaga lain melalui Satu Peta (One Map Policy) dan sistem digitalisasi layanan. Upaya ini untuk memastikan tanah Indonesia tidak hanya tercatat, tetapi juga terjaga dari konflik, mafia tanah, dan penyalahgunaan lahan. (ed/RSK)

