Solusi Mengurus Girik Tanah Jadi SHM

Ilustrasi Kebun Kelapa

JAKARTA — Banyak masyarakat Indonesia, khususnya di wilayah pedesaan dan pinggiran kota, masih memegang girik atau surat keterangan atas tanah adat sebagai bukti penguasaan lahan. Namun, girik bukan sertipikat resmi dan tidak memiliki kekuatan hukum penuh. Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong masyarakat untuk segera mengurus peningkatan status girik menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM).

Apa Itu Girik?

Girik merupakan bukti administratif pembayaran pajak tanah pada zaman dahulu, terutama sebelum sistem pertanahan nasional diberlakukan secara penuh. Meski menunjukkan penguasaan, girik bukan bukti hak atas tanah dan tidak tercatat dalam sistem resmi BPN.
Langkah-langkah Mengubah Girik Menjadi SHM:

  1. Persiapkan Dokumen Dasar berupa: girik atau surat tanah asli (letter C, petok D, atau SPPT PBB lama); fotokopi KTP dan KK pemohon; surat pernyataan penguasaan tanah secara fisik; surat keterangan riwayat tanah dari kelurahan/desa; serta bukti pembayaran PBB terbaru.
  2. Ajukan Permohonan ke Kantor Pertanahan (BPN) Setempat. Permohonan dapat dilakukan secara langsung atau melalui loket layanan digital dengan pendampingan petugas.
  3. Pengukuran dan Pemeriksaan Data Yuridis. Petugas BPN akan mengukur tanah dan memverifikasi status serta riwayat penguasaan. Jika tidak ada sengketa dan penguasaan terbukti sah, proses dapat dilanjutkan.
  4. Pembayaran Bea dan Biaya Administrasi. Jika tanah termasuk objek pajak, maka pemohon perlu membayar BPHTB sesuai ketentuan. Untuk tanah warisan atau hibah, dokumen tambahan mungkin dibutuhkan.
  5. Terbit Sertipikat Hak Milik (SHM). Jika seluruh proses dinyatakan lengkap dan tidak ada masalah hukum, maka sertipikat SHM akan diterbitkan atas nama pemohon.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa pemegang girik harus segera mendaftarkan tanahnya sebelum statusnya dianggap tidak sah dalam sistem pertanahan nasional. “Girik bukan bukti hak. Negara hanya mengakui tanah yang telah terdaftar dan bersertipikat. Kami mendorong masyarakat agar tidak menunda pengurusan SHM, karena ini menyangkut perlindungan hukum dan warisan keluarga,” ujar Nusron dalam keterangannya, Juli 2025.

Program PTSL: Solusi Gratis bagi Masyarakat Kurang Mampu

Untuk mempercepat legalisasi aset tanah girik, pemerintah menjalankan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Melalui program ini, masyarakat bisa mendaftarkan tanah girik tanpa biaya sertipikasi, sepanjang memenuhi syarat dan berada di wilayah prioritas. Kementerian ATR/BPN juga mengingatkan masyarakat agar mengurus sendiri permohonan sertipikat melalui jalur resmi.

Tanah Adalah Aset, Sertipikat Adalah Perlindungan. Dengan sertipikat resmi, masyarakat mendapatkan kepastian hukum, perlindungan aset, dan kemudahan akses ekonomi melalui jaminan perbankan atau warisan yang sah. (ed/RSK)