JAKARTA — Pemerintah terus memperkuat regulasi pertanahan demi kepastian hukum dan keadilan penguasaan tanah di Indonesia. Dengan wilayah daratan seluas 192 juta hektare, di mana sekitar 126 juta bidang tanah tersebar di seluruh negeri, pengaturan hukum pertanahan menjadi kunci utama dalam mencegah konflik, mempercepat pembangunan, dan menjamin hak rakyat atas tanah.
Kerangka hukum pertanahan Indonesia berakar pada UUPA Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria. Undang-undang ini menjadi tonggak reformasi agraria, yang menegaskan tanah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan untuk segelintir pihak.
Seiring perkembangan zaman, berbagai regulasi ditetapkan untuk menjawab tantangan baru, antara lain:
- Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Aturan ini berfungsi menyederhanakan jenis hak atas tanah dan mempermudah perizinan berusaha.
- Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Aturan ini menjadi dasar pelaksanaan redistribusi tanah, legalisasi aset, dan penguatan kelembagaan Reforma Agraria.
- UU Cipta Kerja (UU No 11/2020) dan Peraturan Pelaksananya. Aturan ini mempercepat kemudahan berusaha sekaligus memperkuat kepastian hukum atas kepemilikan dan penggunaan tanah.
- Peraturan Menteri ATR/BPN No. 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik. Aturan ini mendorong digitalisasi layanan pertanahan dan mempercepat target pendaftaran seluruh bidang tanah di Indonesia.
- UU Ibu Kota Negara (IKN) No. 3 Tahun 2022. Aturan ini khusus membahas hak atas tanah di wilayah otorita IKN Nusantara, dengan pengawasan penuh negara melalui prinsip tanah negara dikelola untuk kepentingan publik.
Menurut Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, arah regulasi pertanahan saat ini menitikberatkan pada dua hal Utama yakni kepastian hukum dan keadilan akses. “Regulasi bukan sekadar teks hukum, tapi harus menyentuh realitas sosial. Kita ingin aturan pertanahan melindungi rakyat kecil, petani, nelayan, sekaligus memberi ruang bagi investasi berkelanjutan,” ujar Nusron dalam forum nasional Reforma Agraria, Juli 2025.
Untuk mendukung implementasi regulasi, Kementerian ATR/BPN juga memperkuat sinergi dengan kementerian/lembaga lain melalui kebijakan Satu Peta (One Map Policy) serta memperluas jangkauan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Saat ini, lebih dari 111 juta bidang tanah telah terdaftar, dan ditargetkan seluruh tanah Indonesia memiliki kepastian hukum pada 2025. (ed/RSK)

