Sebuah akun TikTok bernama @bpn_tanahgratis mengunggah video yang menyatakan adanya layanan pengurusan sertipikat tanah dan balik nama tanah secara gratis. Akun tersebut mengarahkan pengguna untuk mengklik tautan “daftarsekarang-v11.infokuresmidotcom” di bio profilnya.
Tim cek fakta menelusuri klaim tersebut dengan menghubungi pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Hasilnya, tidak ditemukan program resmi yang menawarkan layanan pengurusan sertipikat tanah maupun balik nama tanah secara gratis melalui akun media sosial pribadi.
Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Harison Mocodompis, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Menurutnya, akun-akun seperti @bpn_tanahgratis tidak resmi dan berpotensi menyesatkan masyarakat. “Kami imbau agar masyarakat tidak terpengaruh akun media sosial tidak resmi. Informasi dan layanan pertanahan hanya bisa diakses melalui kanal resmi Kementerian, seperti situs atrbpn.go.id dan akun media sosial resmi ATR/BPN,” ujarnya di Jakarta, Selasa (19/8/2025).Jadi, faktanya tidak ada program bernama “BPN Tanah Gratis”
Jadi, faktanya tidak ada program bernama “BPN Tanah Gratis”
Program resmi yang sedang dijalankan pemerintah adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Melalui program ini, masyarakat bisa memperoleh sertipikat tanah dengan proses mudah, cepat, dan biaya terjangkau sesuai aturan perundang-undangan.
Layanan resmi ATR/BPN hanya tersedia melalui beberapa kanal berikut ini:
- Website: atrbpn.go.id dan ppid.atrbpn.go.id
- Media sosial resmi: X (@kem_atrbpn), Instagram (@kementerian.atrbpn), Facebook (Kementerian ATRBPN), YouTube (Kementerian ATRBPN), dan TikTok (@kementerian.atrbpn).
Masyarakat juga dapat melaporkan akun mencurigakan atau hoaks yang mengatasnamakan ATR/BPN, serta menyampaikan pengaduan melalui WhatsApp Pengaduan 0811-1068-0000.
Jadi, kesimpulannya klaim adanya layanan pengurusan sertipikat tanah serta balik nama tanah gratis melalui akun TikTok “BPN Tanah Gratis” adalah hoaks. Masyarakat diminta tidak mengklik tautan mencurigakan, selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi, serta melaporkan akun palsu yang berpotensi merugikan publik.(Ed/EL)

