BPN Depok Luncurkan Digitalisasi Layanan Peralihan Hak Tanah, Pemkot Apresiasi

Kantor BPN Depok

DEPOK – Kantor Pertanahan (BPN) Kota Depok meluncurkan digitalisasi layanan peralihan hak tanah. Terobosan ini diyakini dapat mempercepat proses pelayanan, mengurangi tatap muka langsung antara pemohon dan petugas, serta memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi warga.

Kepala BPN Kota Depok, Budi Jaya, menjelaskan bahwa digitalisasi layanan ini merupakan langkah adaptif terhadap perkembangan teknologi yang digerakkan oleh Kementerian ATR/BPN.

“Dengan adanya digitalisasi layanan peralihan hak tanah, ujung tombaknya ada pada PPAT. Akta yang sebelumnya sulit diakses kini bisa lebih mudah, cepat, dan aman. Kami juga sudah melakukan sosialisasi agar masyarakat tidak kebingungan dalam prosesnya,” jelasnya, usai launching di Aula BPN, Kamis, (4/9/2025).

Ia menambahkan, kehadiran sistem baru ini menjawab keresahan masyarakat selama ini. Pemohon tidak lagi dituntut bolak-balik datang ke kantor pertanahan karena seluruh proses dapat dipantau melalui komputer.

“Kalau memang menggunakan kuasa atau jasa PPAT, pemohon tetap bisa datang langsung. Namun secara umum, layanan elektronik ini akan semakin mengurangi antrian di kantor pertanahan,” tambahnya.

Apresiasi juga datang dari Sekretaris Daerah Kota Depok, Mangnguluang Mansur, yang hadir mewakili Wali Kota Depok.

“Atas nama Pemkot Depok, kami menyampaikan terima kasih kepada BPN yang terus menghadirkan inovasi pelayanan publik. Digitalisasi layanan ini tentu sangat membantu masyarakat dalam mendapatkan kepastian dan kenyamanan terkait urusan pertanahan,” ucapnya.

Sejalan dengan itu, Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna, menilai kehadiran layanan digital dari BPN Depok sesuai dengan tuntutan publik akan pelayanan yang cepat dan transparan (Ed/EL).