Artikel ini menyajikan ringkasan lengkap isi PP 13/2017, serta tautan resmi untuk download PDF di bagian akhir.

Pemerintah Indonesia melakukan pembaruan penting dalam kebijakan tata ruang nasional melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP Nomor 26 Tahun 2008 mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN). Regulasi ini ditetapkan pada 6 April 2017 di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, sebagai respons atas kebutuhan penyesuaian ruang nasional seiring pesatnya pembangunan infrastruktur.
Bagi Anda yang membutuhkan regulasi ini, artikel ini menyajikan ringkasan lengkap isi PP 13/2017, perbedaannya dengan PP 26/2008, jumlah pasal yang berubah, serta status terbarunya, sekaligus menyediakan tautan resmi untuk download PDF di bagian akhir.
Latar Belakang Terbitnya PP 13/2017
Perencanaan tata ruang nasional di Indonesia terus berkembang mengikuti dinamika pembangunan dan kebutuhan wilayah. Salah satu perubahan penting terjadi ketika pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP Nomor 26 Tahun 2008 mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional atau RTRW Nasional. Regulasi ini ditetapkan pada 6 April 2017, pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, sebagai upaya memperbarui arah tata ruang yang sebelumnya disusun hampir satu dekade sebelumnya.
Ketika PP 26 Tahun 2008 disahkan, konteks pembangunan Indonesia masih sangat berbeda. Jaringan jalan tol nasional belum seluas sekarang, banyak kawasan strategis nasional (KSN) yang kini berkembang pesat belum ditetapkan, dan agenda besar penguatan konektivitas antarwilayah belum sepenuhnya terbentuk. Dalam rentang tahun berikutnya, pembangunan yang masif menuntut adanya penyesuaian resmi terhadap struktur dan pola ruang nasional. Di sinilah PP 13/2017 memainkan peran penting.
Isi PP 13 Tahun 2017 dan Jumlah Pasal yang Diubah
PP 13/2017 tidak mengganti semua pasal PP 26/2008, tetapi mengubah, menghapus, dan menyisipkan sejumlah pasal di dalam regulasi sebelumnya.
Isi perubahan dalam PP 13/2017 menyentuh sejumlah pasal dalam PP 26/2008, yang totalnya berjumlah 40 pasal. Regulasi baru ini memperbarui beragam aspek, mulai dari definisi dalam ketentuan umum, seperti struktur ruang, pola ruang, kawasan strategis nasional, hingga sistem perkotaan, hingga penataan ulang jaringan prasarana nasional, termasuk jalan, kereta api, pelabuhan, dan bandar udara.
Pemerintah juga memperkuat ketentuan mengenai kawasan lindung dan kawasan rawan bencana, sejalan dengan meningkatnya kebutuhan perlindungan lingkungan dan mitigasi risiko.
PP 13/2017 hadir untuk memastikan bahwa dokumen tata ruang nasional tetap relevan dengan kondisi pembangunan terkini, sekaligus mendukung agenda proyek-proyek strategis nasional 2015–2019.
Baca juga: PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar
Poin-poin utama perubahan struktur ruang nasional ini meliputi pembaruan pada jaringan jalan nasional dan jalan tol, jaringan kereta api antarwilayah,pelabuhan dan bandar udara strategis, serta simpul logistik pendukung konektivitas nasional
Selain itu, PP ini juga fokus pada penguatan pola ruang nasional yang meliputi kawasan lindung, kawasan budidaya, kawasan rawan bencana, kawasan pesisir dan laut.
Sementara itu daftar Kawasan Strategis Nasional diperluas seiring berkembangnya kawasan megapolitan, kawasan industri, kawasan strategis pertahanan, hingga kawasan dengan fungsi lingkungan hidup dengan nilai penting tinggi.
Perbedaan PP 13/2017 dengan PP 26/2008
Beberapa perubahan krusial antara PP 13/2017 dengan PP 26/2008 ada empat, meliputi:
- Penambahan dan penyesuaian KSN. Jika PP 26/2008 memuat daftar KSN awal, PP 13/2017 memperluasnya sesuai realitas pembangunan baru.
- Jaringan Transportasi Nasional yang Lebih Lengkap. Termasuk penyelarasan jaringan jalan tol baru, kereta api trans–pulau, hingga pengembangan pelabuhan strategis.
- Penguatan Perlindungan Ruang. Penguatan perlindungan ruang ini meliputi perlindungan gambut, kawasan lindung geologi, kawasan resapan dan pengaturan ruang di wilayah rawan bencana
- Integrasi dengan Agenda Infrastruktur 2015–2019. PP ini menjadi dasar perencanaan ruang untuk sejumlah Proyek Strategis Nasional (PSN).
Secara formal, PP 13 Tahun 2017 masih tercatat sebagai regulasi yang berlaku, tetapi dari sisi substansi telah diperbarui melalui PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
PP 21/2021 diterbitkan sebagai aturan turunan dari UU Cipta Kerja, yang membawa perubahan besar dalam tata laksana penataan ruang nasional. Dengan demikian, PP 13/2017 tetap penting sebagai dokumen historis dan teknis, namun implementasi kebijakan terbaru mengacu pada aturan ini yakni PP 21/2021.
Bagi Anda yang memerlukan dokumen resmi regulasi ini, versi PDF PP 13 Tahun 2017 dapat diunduh melalui tautan berikut:
Download PDF PP 13/2017 di sini
