DPR Setuju Lahan HGU Telantar Didayagunakan Masyarakat

Ilustrasi Lahan HGU Telantar

JEMBER – Anggota Komisi II DPR RI, H. Muhammad Khozin, S.Pd., M.A.P, menegaskan bahwa tanah-tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) atau lahan HGU yang tidak difungsikan secara maksimal dapat ditetapkan sebagai tanah telantar dan diredistribusikan kepada masyarakat. Hal ini disampaikannya dalam forum monitoring dan sosialisasi Program Strategis Nasional 2025–2026 yang digelar di Kantor ATR/BPN Jember yang baru, Senin (4/8/2025).

“Lahan HGU yang tidak difungsikan secara maksimal mendingan dijadikan status tanah telantar dan diredistribusikan kepada masyarakat,” ucap Gus Khozin, politisi asli Jember yang kini menetap di Kelurahan Mangli.

Pernyataan Gus Khozin ini tidak berdiri sendiri. Ia menyampaikan bahwa dirinya mendapat laporan dari Kepala Kantor ATR/BPN Jember mengenai beberapa lahan HGU yang telah habis masa berlakunya selama bertahun-tahun, bahkan puluhan tahun. Ia pun mendorong agar proses perpanjangan status tanah tersebut segera ditangani agar tidak menimbulkan sanksi administratif dari pemerintah pusat.

Di Kabupaten Jember sendiri, kata Gus Khozin, terdapat ratusan ribu hektare tanah konsesi yang dikelola oleh BUMN, BUMD, maupun perusahaan swasta. Namun banyak di antaranya tidak digunakan secara maksimal. Situasi ini dinilai menjadi penghambat dalam mewujudkan keadilan agraria dan pemberdayaan masyarakat lokal.

Pernyataan Gus Khozin ini selaras sepenuhnya dengan sikap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yang sebelumnya telah menegaskan dalam forum resmi bersama Komisi II DPR RI.

“Tanah-tanah yang sudah diberikan status HGU, HGB, dan HP, tapi tidak dilaksanakan sesuai dengan rencana penggunaannya, tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya, atau ditelantarkan, maka sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dapat ditetapkan menjadi tanah terlantar dan dikuasai langsung oleh negara untuk didistribusikan kembali kepada masyarakat.”

Penegasan tersebut merupakan bagian dari strategi nasional reforma agraria, yang bertujuan menata ulang penguasaan tanah agar lebih proporsional dan bermanfaat bagi rakyat kecil. Menteri Nusron Wahid juga telah menepis hoaks yang menyebut bahwa tanah milik rakyat (SHM) akan disita negara. Yang dimaksud dalam kebijakan penertiban tanah telantar hanyalah lahan HGU, HGB, dan Hak Pakai yang tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya selama dua tahun berturut-turut.

Tantangan Sertifikasi dan Redistribusi Lahan di Jember

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Jember, Ghilman Afifuddin, S.T., M.Si., mengungkapkan bahwa tanah bersertifikat di Jember baru mencapai 56 persen dari total bidang tanah yang ada. Ia mengakui bahwa ini menjadi tantangan besar dalam mewujudkan kepastian hukum dan keadilan agraria.

“Kurang lebihnya 7.000 bidang tanah akan kami redistribusi pada tahun ini dan tahun depan,” ujarnya. Tahun 2025, sebanyak 2.000 bidang ditargetkan selesai, dan sisanya pada 2026.

Redistribusi ini merupakan bagian dari implementasi SK Biru dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yaitu izin pelepasan kawasan hutan untuk tanah yang telah lama dihuni masyarakat.

Selain itu, BPN Jember juga bekerja sama dengan KPKNL dalam sertifikasi Barang Milik Negara (BMN), khususnya tanah aset PT KAI Daop 9 Jember, dan tetap menjalankan program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) dengan target tahun ini sebanyak 8.750 bidang—meskipun mengalami penyesuaian dari target awal 30.000 bidang akibat efisiensi anggaran.

Redistribusi Lahan: Bukan Perampasan, tapi Penataan

Langkah penertiban lahan-lahan HGU yang terbengkalai bukanlah tindakan perampasan, melainkan bentuk penegakan konstitusi untuk memastikan fungsi sosial tanah berjalan sebagaimana mestinya. Sebagaimana dijelaskan dalam PP No. 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, terdapat mekanisme tegas dan terbuka sebelum status tanah dinyatakan terlantar: mulai dari pemantauan dua tahun berturut-turut, tiga kali surat peringatan, hingga verifikasi lapangan.

Masyarakat pun tak perlu khawatir. Menteri ATR/BPN telah menegaskan berikut ini, “Negara hadir untuk menertibkan lahan HGU dan HGB agar kembali produktif untuk masyarakat luas, bukan untuk merampas tanah SHM milik rakyat.”

Dalam konteks ini, apa yang disampaikan Gus Khozin menjadi penguatan narasi bahwa kebijakan penertiban dan redistribusi tanah bukan hanya sah secara hukum, tapi juga adil secara sosial.

Kebijakan ini merupakan bagian dari Land Reform Jilid Dua di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yang menempatkan reforma agraria sebagai pilar penting dalam kedaulatan pangan, penguatan ekonomi pedesaan, dan pemerataan kesejahteraan.

Dengan kolaborasi antara pemerintah pusat, DPR RI, dan jajaran ATR/BPN di daerah seperti Jember, transformasi penguasaan tanah menuju keadilan agraria mulai dijalankan secara nyata. Penertiban HGU/HGB terlantar dan redistribusinya bukan sekadar program administratif, melainkan langkah korektif atas sejarah panjang ketimpangan akses lahan di Indonesia. (Ed/EL)