Oleh: Rahmat S. Kabumian
Pemerhati Sosial Politik, Praktisi Komunikasi
Belakangan ini, media sosial kembali gaduh. Isu “tanah bersertifikat yang tidak digarap selama dua tahun akan diambil negara” viral dan menyebar cepat di TikTok, Facebook, dan berbagai platform digital. Banyak konten kreator yang memelintir informasi dari pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di acara Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII), lalu memframing seolah-olah pemerintah akan merampas tanah rakyat, termasuk tanah Hak Milik (SHM). Faktanya, narasi tersebut jelas keliru dan menyesatkan.
Yang sebenarnya disampaikan Menteri Nusron adalah penekanan terhadap ketegasan negara terhadap pengusaha besar yang menguasai Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) namun menelantarkan lahan bertahun-tahun tanpa aktivitas. Ini bukan tentang lahan milik rakyat kecil, tapi tentang merebut kembali lahan yang disalahgunakan agar bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas.
Ketimpangan Agraria yang Harus Ditata Ulang
Ketimpangan penguasaan lahan bukan cerita baru di Indonesia. Data resmi Kementerian ATR/BPN 2024 menunjukkan sekitar 48% lahan bersertifikat hanya dikuasai oleh 60 konglomerasi besar. Ketimpangan ini tidak hanya merugikan akses terhadap sumber daya produksi, tetapi juga menjadi akar berbagai konflik sosial di banyak daerah.
Presiden Prabowo Subianto, sejak kampanye hingga program pemerintahannya, menekankan prioritas penyelesaian ketimpangan ini melalui Land Reform jilid dua. Negara tidak boleh terus membiarkan pengusaha menyandera lahan besar-besaran sementara petani, nelayan, dan pelaku usaha kecil kesulitan mengakses tanah produktif.
Sebagaimana ditegaskan Menteri Nusron Wahid, “Negara tidak boleh kalah dengan pengusaha yang menelantarkan lahan puluhan tahun. Negara hadir untuk menertibkan lahan HGU dan HGB agar kembali produktif untuk masyarakat luas, bukan untuk merampas tanah SHM milik rakyat,” Upaya ini adalah manifestasi komitmen keberpihakan pemerintah terhadap keadilan sosial dan penguatan kedaulatan pangan nasional.
Regulasi Tegas dan Terbuka
Dasar dari kebijakan ini adalah PP No. 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Ada prosedur jelas: mulai dari identifikasi dua tahun berturut-turut tidak dimanfaatkan, tiga kali surat peringatan, verifikasi lapangan, hingga penetapan tanah terlantar. Fokusnya hanya untuk HGU, HGB, dan Hak Pakai yang tidak digunakan sesuai izin peruntukan.
Penting dipahami, terdapat tiga jenis hak atas tanah yang sering terdengar:
- Hak Guna Usaha (HGU): diatur dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan PP No. 40 Tahun 1996. HGU diberikan negara kepada perusahaan atau individu untuk mengusahakan lahan pertanian, perkebunan, atau peternakan selama maksimal 35 tahun dan dapat diperpanjang. HGU bersifat bersyarat dan dapat dicabut apabila tidak dimanfaatkan sesuai tujuan. Inilah bentuk pengawasan negara terhadap pengusaha besar agar tidak menjadikan tanah sekadar alat spekulasi.
- Hak Guna Bangunan (HGB): juga diatur dalam PP No. 40 Tahun 1996, merupakan hak untuk mendirikan bangunan di atas tanah negara atau tanah pihak lain untuk jangka waktu maksimal 30 tahun dan dapat diperpanjang. Sama seperti HGU, HGB dapat dicabut bila lahan dibiarkan mangkrak tanpa pembangunan sesuai izin. Penertiban HGB terutama ditujukan untuk mencegah praktik penumpukan aset lahan di kawasan urban.
- Hak Milik (SHM): adalah hak atas tanah terkuat dan terlengkap, diatur dalam UUPA 1960 Pasal 20. SHM tidak dibatasi jangka waktu dan tidak dapat dicabut oleh negara hanya karena tidak digunakan. SHM tetap aman sebagai warisan keluarga dan hak pribadi warga negara Indonesia. Penegasan ini penting untuk meredam keresahan publik yang seringkali dimanfaatkan oleh oknum pembuat hoaks.
Dalam konteks penertiban lahan oleh pemerintah saat ini, yang disasar hanya HGU dan HGB yang telantar, bukan SHM. Hal ini ditegaskan secara konsisten oleh Kementerian ATR/BPN untuk meluruskan hoaks dan disinformasi yang beredar di masyarakat.
Contoh Nyata di Lapangan
Penertiban HGU dan HGB telantar sudah dijalankan dengan sejumlah contoh nyata yang terdokumentasi dengan baik:
- Penertiban HGU eks perusahaan tambang di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, yang telah ditarik dan didistribusikan kepada koperasi petani setempat, dilansir Liputan6 (2024). Ini adalah contoh bagaimana lahan bekas tambang dapat dikembalikan fungsinya untuk produktivitas masyarakat.
- Eks HGU PT Trisetia Inti Corp di Labuan Bajo, NTT, yang ditertibkan dan dialokasikan untuk pengembangan kawasan pariwisata berbasis masyarakat serta reforma agraria, sebagaimana diberitakan CNN Indonesia (2023). Langkah ini membantu membuka akses warga lokal terhadap sektor ekonomi strategis.
- Redistribusi tanah eks-HGU PT Perhutani dan PTPN di Jawa Barat, yang dialokasikan untuk program Perhutanan Sosial, berdasarkan laporan resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Skema ini berhasil mengurangi konflik agraria di daerah kehutanan.
Misinformasi Berbahaya di Media Sosial
Sayangnya, narasi penertiban HGU-HGB kerap dipelintir akibat napsu media dan konten kcreator menjalankan strategi clickbait. Konten kreator demi engagement sengaja menyebarkan ketakutan dengan framing “tanah rakyat diambil negara”. Budaya provokatif ini adalah bagian dari ekonomi perhatian, sebagaimana dikritik Shoshana Zuboff dalam “The Age of Surveillance Capitalism”. Narasi yang menyesatkan lebih cepat viral dibanding fakta utuh karena sifatnya yang menyentuh sisi emosional publik.
Fenomena ini tidak hanya membingungkan publik, tetapi juga dapat menghambat jalannya kebijakan land reform yang pro-rakyat. Oleh sebab itu, edukasi publik menjadi penting agar masyarakat tidak terjebak disinformasi.
Reforma Agraria untuk Rakyat
Upaya penertiban lahan HGU dan HGB yang telantar bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan bagian dari transformasi struktural dalam mewujudkan keadilan agraria. Reforma agraria bukan hanya soal membagikan tanah, tetapi memperbaiki struktur penguasaan tanah agar lebih proporsional dan berpihak kepada masyarakat kecil. Hal ini sesuai dengan pemikiran Gunawan Wiradi dalam bukunya “Reforma Agraria, Perjalanan Tak Bertepi” yang menyatakan bahwa ketimpangan penguasaan tanah adalah sumber utama ketimpangan sosial dan ekonomi di Indonesia.
Di tingkat global, Michael Lipton dalam “Why Poor People Stay Poor” menegaskan bahwa reforma agraria yang menyasar redistribusi tanah kepada petani kecil terbukti mampu meningkatkan produktivitas pertanian, mengurangi kemiskinan pedesaan, dan memperkuat ketahanan pangan nasional.
Langkah Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam menertibkan HGU dan HGB telantar merupakan wujud nyata dari pelaksanaan mandat Pasal 33 UUD 1945 yang mengamanatkan penguasaan sumber daya oleh negara untuk kemakmuran rakyat. Hal ini juga menjadi bagian penting dari visi besar Presiden Prabowo Subianto dalam Land Reform jilid dua, yang menempatkan reforma agraria sebagai pilar dalam program kedaulatan pangan, penguatan ekonomi pedesaan, serta pemerataan kesejahteraan nasional.
Tidak hanya itu, reforma agraria juga berfungsi sebagai instrumen menyelesaikan konflik agraria berkepanjangan, mengurangi monopoli aset tanah oleh segelintir kelompok, serta membuka akses baru bagi petani, nelayan, koperasi desa, dan generasi muda untuk mengembangkan usaha produktif. Penertiban HGU dan HGB telantar mengembalikan fungsi sosial tanah sebagaimana diamanatkan konstitusi.
Negara hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi sebagai pengoreksi ketimpangan sejarah yang selama ini menempatkan akses tanah sebagai kemewahan bagi elite. Dengan reforma agraria yang berkeadilan, diharapkan ekonomi nasional menjadi lebih inklusif, masyarakat desa lebih sejahtera, dan Indonesia lebih berdaulat di sektor pangan.
Cerdas Menyaring Informasi
Di era digital saat ini, informasi menyebar lebih cepat dari sebelumnya. Setiap orang bisa menjadi penyebar berita, namun tidak semua informasi yang beredar dapat dipercaya. Oleh karena itu, kecakapan dalam menyaring informasi menjadi kemampuan yang sangat penting. Masyarakat harus mampu membedakan mana informasi faktual yang bersumber dari data resmi, dan mana informasi yang dipelintir untuk kepentingan tertentu seperti klik, views, atau agenda politik sesaat.
Pepatah lama mengatakan, “Jangan menelan mentah-mentah setiap kabar yang didengar”, yang dalam konteks era digital berarti jangan mudah percaya pada narasi viral tanpa verifikasi. Bahkan dalam dunia informasi yang serba cepat, ada kearifan lokal yang patut diingat: “Mulutmu harimau-mu”, atau dalam konteks media sosial bisa diartikan “jarimu adalah cerminan akal sehatmu”. Dengan satu klik, seseorang bisa menyebarkan hoaks atau disinformasi yang menyesatkan ribuan orang, atau sebaliknya menjadi agen penjernih informasi yang mencerdaskan publik.
Masyarakat yang cakap digital adalah masyarakat yang bisa memilah informasi, memahami konteks, dan tidak mudah terprovokasi oleh judul-judul bombastis. Dengan pemahaman ini, kita bisa melihat bahwa pemerintah saat ini hadir bukan untuk merampas tanah rakyat, tetapi untuk menata ulang penguasaan lahan agar lebih bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya masyarakat kecil yang selama ini terpinggirkan.
Cerdaslah dalam menyaring informasi, karena di era digital, siapa yang menguasai informasi, dia yang menguasai narasi. Dan narasi yang baik adalah narasi yang berpihak pada kebenaran dan keadilan sosial.

