Ella D Effendi
Pemerhati Komunikasi Kebijakan Publik
Hujan ekstrem bukan hanya melanda Indonesia. Dalam beberapa bulan terakhir, curah hujan di atas normal memicu banjir di Brasil, tanah longsor di Jepang, hingga banjir besar di Eropa Timur. Indonesia, khususnya Jabodetabek, juga mengalami pekan-pekan penuh waspada. Banjir merendam sejumlah titik di Depok dan Bekasi, pohon tumbang menutup ruas jalan di Jakarta Selatan, dan tanah longsor terjadi di kawasan Bogor. Fenomena ini menunjukkan pola yang serupa di berbagai negara: intensitas hujan meningkat, durasi lebih lama, dan dampaknya lebih merusak.
Jika diamati sekilas, penyebab hujan ekstrem nampaknya berbeda-beda di tiap Kawasan dan seolah tidak terkait kebijakan tata ruang. Mulai dari badai tropis, anomali suhu permukaan laut, hingga perubahan pola angin. Namun, akarnya tetap sama yakni pemanasan global. Suhu bumi yang terus naik membuat atmosfer menampung lebih banyak uap air, yang akhirnya dilepaskan dalam bentuk hujan dengan intensitas tinggi. Pemanasan global ini sendiri dipicu oleh berbagai faktor, mulai dari pengelolaan sampah yang buruk hingga alih fungsi lahan yang tak terkendali akibat ketidaksinkronan kebijakan tata ruang.
Baca juga: Sertipikat Elektronik Keniscayaan, Blockchain Jamin Keamanan
Masalah Tata Ruang dan Lingkungan
Beberapa bulan sebelum bencana hidrometeorologi ini terjadi, masalah tata ruang dan alih fungsi lahan menjadi sorotan serius terutama di Bogor. Pemerintah sudah melakukan penertiban kawasan Puncak pada awal 2025 yang melibatkan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, hingga Pemda Bogor dan Pemprov Jawa Barat untuk menindak pengusaha nakal yang membangun tanpa izin di lahan resapan. Namun, tanpa data spasial yang sinkron, penegakan aturan tata ruang berjalan lambat dan tidak konsisten. Data dari berbagai sumber menunjukkan angka yang berbeda-beda: ada yang menyebut lebih dari 2.500 hektare lahan di Kabupaten Bogor berubah fungsi dalam setahun, ada yang mencatat sekitar 1.800 hektare, dan WALHI mencatat lebih dari 3.000 hektare. Perbedaan data ini membuat kebijakan sering terhambat.
Di sinilah inisiatif Integrated Land Administration and Spatial Planning (ILASP) menjadi relevan. Program yang digagas Kementerian ATR/BPN bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) dan didukung Bank Dunia ini bertujuan memadukan peta tata ruang (RTRW/RDTR) dengan administrasi pertanahan secara digital. Nilai proyeknya mencapai ratusan juta dolar, mencakup pemetaan geospasial detail, integrasi basis data antarinstansi, hingga pembaruan regulasi tata ruang. ILASP tidak hanya memudahkan penertiban alih fungsi lahan, tetapi juga memberi pijakan kuat bagi kebijakan lingkungan untuk mitigasi perubahan iklim.
Digitalisasi data pertanahan, termasuk sertipikat digital, adalah bagian tak terpisahkan dari ILASP. Dengan data terintegrasi, pemerintah pusat dan daerah bisa memantau perubahan fungsi lahan secara real-time, memprediksi risiko banjir atau longsor, dan mengatur pemanfaatan tata ruang sesuai daya dukung lingkungan. Di era bencana iklim yang semakin sering, ILASP bukan sekadar proyek teknologi. Ia adalah fondasi bagi tata ruang yang adil, berkelanjutan, dan berbasis sains.
Agar integrasi ini benar-benar efektif, setiap bidang tanah harus memiliki rekam jejak hukum yang jelas, akurat, dan mudah diakses. Di sinilah sertipikat digital menjadi kunci. Ia bukan hanya bentuk modernisasi dokumen, tetapi juga titik penghubung antara peta spasial, data perizinan, dan catatan kepemilikan. Tanpa sertipikat digital yang terstandar, data spasial dalam ILASP akan sulit dihubungkan dengan aspek legal, sehingga pengawasan, penertiban, dan perencanaan tata ruang tidak akan optimal.
Karena itu sertipikat digital juga menjadi sebuah keniscayaan menuju transparansi dan efisiensi. Memastikan setiap jengkal tanah tercatat dan terlindungi, bukan hanya demi pembangunan, tetapi juga demi keberlanjutan hidup di masa depan.

