
Kementerian ATR/BPN membuat kebijakan tetap dibukanya layanan pertanahan di Kantor Pertanahan seluruh Indonesia saat libur Nataru. Kebijakan ini disambut positif oleh masyarakat.
Jakarta – Pemanfaatan layanan pertanahan di Kantor Pertanahan seluruh Indonesia yang tetap dibuka selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satunya disampaikan Hendrawan (60), warga Jakarta Barat, yang datang bersama istrinya Rosana (60) ke loket layanan informasi pertanahan Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat untuk mencari informasi terkait pengurusan hak atas tanah.
“Pelayanan seperti ini betul-betul sangat membantu sekali, terutama bagi kami yang bekerja. Sulit sekali mencari waktu di hari kerja, jadi adanya layanan di hari libur dan akhir pekan ini luar biasa sekali. Jadi pelayanan seperti ini betul-betul saya secara pribadi sangat mengapresiasi sekali,” ujar Hendrawan saat ditemui di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Jumat, (26/12/2025).
Hendrawan mengaku mengetahui informasi dibukanya layanan pertanahan saat libur Nataru melalui pencarian di internet. Awalnya ia ragu apakah kantor pertanahan tetap beroperasi. Namun setelah mengetahui adanya layanan PELATARAN (Pelayanan Tanah Akhir Pekan) serta layanan di hari libur, ia langsung mengunjungi Kantah Jakarta Barat untuk memroses dokumen pertanahan yang ia miliki.
Baca juga: Pastikan Negara Hadir, Menteri Nusron Gratiskan Sertipikat Tanah bagi Korban Bencana di Sumatera
Layanan Pertanahan saat libur Nataru Membantu Masyarakat Pekerja
Layanan pertanahan di luar hari kerja sangat bermanfaat bagi para pekerja yang memiliki keterbatasan waktu. “Kalau antre di hari biasa, bisa setengah hari baru selesai. Itu kadang membuat kami seperti tidak produktif di mata pemberi kerja. Makanya pelayanan di akhir pekan atau hari libur seperti ini sangat membantu sekali,” jelas Hendrawan
Ia juga menilai, dengan adanya layanan di hari libur, masyarakat menjadi lebih berani dan nyaman untuk mengurus sendiri keperluan pertanahan tanpa harus selalu melalui pihak lain. “Kami ingin punya pengalaman sendiri, tidak selalu mengandalkan pihak lain. Jadi wawasan kami juga bertambah,” pungkasnya.
Siti Zulaiha (56) yang memanfaatkan layanan pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi saat masa libur Nataru juga merasa sangat terbantu. “Membantu banget, khususnya untuk orang seperti saya yang tidak bisa ke mana-mana kalau hari kerja. Alhamdulillah, hari libur tetap dilayani dan petugasnya juga ramah,” ujarnya.
Siti Zulaiha datang untuk mengurus roya dan peningkatan hak atas tanah dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (SHM). Ia berharap, informasi terkait persyaratan dapat lebih disosialisasikan agar pemohon dapat melengkapi berkas dengan efisien.
Eka Agus Sutanto (50) bersama istrinya, Etik (45) juga memanfaatkan layanan tersebut untuk mengurus sertipikat tanahnya.
“Alhamdulillah sangat terbantu. Kami sempat kaget karena ini tanggal merah, tapi ternyata layanan tetap buka. Buat kami yang kerja harian, momen seperti ini sangat membantu,” ungkap Eka usai mengurus dokumen tanahnya.
Urus Dokumen Pertanahan Langsung Tanpa Calo
Kesan rumit dan prosedural, membuat sebagian besar orang tidak berani mengurus sendiri dokumen pertanahan mereka, dan menggunakan jasa pihak ketiga. Namun, anggapan tersebut perlahan memudar seiring kecepatan layanan di Kantor Pertanahan, dan fleksibilitas waktu urus terutama di hari libur. Hendrawan mengamini hal tersebut. Menurutnya tantangan utama selama ini hanyalah soal waktu pelayanan yang berbenturan dengan jam kerja. “Kalau pelayanannya bisa di hari Sabtu atau hari libur, kami sebagai karyawan jadi lebih berani mengurus sendiri,” tambahnya.
Hendrawan juga menilai layanan pertanahan yang diberikan saat ini sudah sangat baik. Ia berharap kebijakan pelayanan di akhir pekan dan hari libur dapat terus dipertahankan. “Menurut saya ini sudah luar biasa. Dipertahankan saja sudah sangat bagus,” pungkasnya.
Sesuai arahan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia tetap membuka layanan selama libur Natal dan Tahun Baru 2025-2026. Layanan tersebut meliputi pemberian informasi terkait pengurusan administrasi pertanahan, penerimaan pendaftaran layanan dalam rangka pemeliharaan data pertanahan, serta penyerahan produk layanan berupa sertipikat yang telah selesai diproses. Masyarakat dapat mengakses layanan tersebut pada 25–26 Desember 2025 dan 1 Januari 2026, dengan jam operasional pukul 09.00 hingga 12.00 waktu setempat (Ed/EL).
