Litis Finiri Oportet: Setiap Sengketa Pertanahan Harus Diselesaikan

Menteri Nusron Rakor di Lampung

Menteri Nusron Wahid menegaskan sengketa pertanahan itu bukan sekadar administrasi tanah, tapi menyangkut ketenteraman sosial dan rasa keadilan.

BANDARLAMPUNG – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerukan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan elemen masyarakat sipil dalam menyelesaikan berbagai sengketa pertanahan, khususnya yang menyangkut tanah tempat ibadah. Dalam kunjungan kerjanya di Bandar Lampung, Selasa (29/7/2025), Nusron bertemu dengan jajaran kepala daerah se-Lampung serta pimpinan organisasi keagamaan seperti dari Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan Dewan Masjid Indonesia (DMI).

Dalam kesempatan itu, Menteri Nusron Wahid mengutip prinsip Latin, “Litis Finiri Oportet”, yang berarti sengketa pertanahan harus diakhiri, sebagai penegasan bahwa persoalan agraria harus dituntaskan, bukan dibiarkan berlarut. Ia menekankan bahwa negara harus hadir menyelesaikan konflik, terutama dalam urusan hak atas tanah yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat, termasuk rumah ibadah.

“Sengketa pertanahan itu bukan sekadar administrasi tanah, tapi menyangkut ketenteraman sosial dan rasa keadilan. Litis finiri oportet — setiap masalah harus diselesaikan secara adil, termasuk status tanah masjid, mushala, gereja, vihara, dan rumah ibadah lainnya,” kata Nusron Wahid dalam sambutannya.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyebut banyak rumah ibadah yang berdiri di atas tanah wakaf atau hibah, tetapi belum bersertifikat. Hal ini, menurutnya, membuka celah sengketa pertanahan dan mengancam keberlangsungan fungsi sosial rumah ibadah. Karena itu, ia mengajak kepala daerah bersama ormas-ormas besar seperti NU, Muhammadiyah, dan DMI untuk aktif mendampingi proses sertifikasi, baik melalui program PTSL maupun jalur legalisasi aset keagamaan.

“Ini bukan soal agama tertentu, ini soal keadilan dan perlindungan negara terhadap semua umat beragama. Sertifikat tanah bagi rumah ibadah harus diprioritaskan dan difasilitasi,” ujarnya.

Dalam forum itu, Nusron juga menegaskan bahwa reforma agraria tak cukup hanya dengan membagi sertifikat, tetapi harus menyasar akar konflik dan memberi kepastian hukum atas tanah yang dikelola masyarakat. Ia berharap Lampung bisa menjadi percontohan penyelesaian sengketa pertanahan berbasis sinergi antara negara dan masyarakat.

Pertemuan ini turut dihadiri oleh jajaran Kanwil ATR/BPN Provinsi Lampung, kepala kantor pertanahan kabupaten/kota, serta para bupati/wali kota. Keterlibatan tokoh-tokoh dari NU, Muhammadiyah, dan DMI menandai langkah awal kolaborasi menyeluruh dalam merespons sengketa-sengketa pertanahan yang menyentuh ruang keagamaan dan sosial masyarakat.