Mahasiswa Turut Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf di Pekalongan

Pekalongan – Kementerian ATR/BPN menggandeng mahasiswa UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan untuk percepat sertipikasi tanah wakaf. Hal ini karena pemerintah terus mengupayakan percepatan sertipikasi tanah wakaf di seluruh Indonesia. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah menggandeng perguruan tinggi melalui program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Ekoteologi dan Pertanahan yang dilaksanakan di Pekalongan.


Program ini menjadi bentuk nyata kolaborasi antara pemerintah dan dunia pendidikan tinggi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas tanah wakaf serta mendorong proses pendaftarannya ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Kewajiban untuk mendaftarkan tanah adalah tanggung jawab pemerintah, tapi dalam pelaksanaannya, partisipasi pemilik tanah tetap dibutuhkan. Di sinilah pentingnya keterlibatan mahasiswa, untuk turun langsung membantu masyarakat yang belum paham menjadi paham, lalu mendaftarkan tanah wakafnya ke ATR/BPN,” ungkap Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Mitra Kerja, Ana Anida, dalam kegiatan Penerjunan KKN Tematik Ekoteologi dan Pertanahan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan, Senin (13/10/2025).

Direktur PPTR, Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Mitra Kerja, Ana Anida (sumber: ATR/BPN)
Masih Banyak Tanah Wakaf Belum Bersertipikat

Berdasarkan data dari Kementerian ATR/BPN, baru sekitar 40% tanah wakaf di Indonesia yang telah memiliki sertipikat resmi. Sementara itu, sekitar 60% lainnya masih belum bersertipikat, sehingga berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan administrasi di kemudian hari. Situasi ini membutuhkan kerja sama lintas sektor, tidak hanya dari Kementerian ATR/BPN, tetapi juga Kementerian Agama yang berperan dalam penerbitan akta ikrar wakaf.

Menghadapi hal tersebut, dalam pelaksanaan KKN Tematik 2025, sebanyak 500 mahasiswa diterjunkan untuk melakukan inventarisasi dan identifikasi terhadap 2.093 bidang tanah wakaf di wilayah Kota dan Kabupaten Pekalongan. Apabila seluruh proses berjalan dengan baik, seluruh tanah wakaf di daerah tersebut berpotensi tersertipikasi secara penuh dan sah secara hukum.

“Kalau semua tanah wakaf ini bisa tersertipikatkan, saya kira ini akan sangat bermanfaat. Aset umat menjadi lebih aman secara hukum, bahkan dapat dikembangkan menjadi wakaf produktif, seperti yang disampaikan Pak Menteri,”
tambah Ana Anida.

Baca juga: Peluang Investasi Rp430,9 Triliun dari JIF, Jakarta Dorong Pertumbuhan Pinggiran Kota

Gerakan Bersama Lintas Sektor

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur, juga menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan masyarakat dalam mempercepat sertipikasi tanah wakaf.

“Hari ini kita menjadi saksi bersama dari Pekalongan, kita tengah bangkit untuk mendorong percepatan sertipikasi tanah wakaf. Mudah-mudahan kehadiran Rektor dari berbagai provinsi bisa menjadi bagian dari solusi, bukan sekadar penyelesaian, tetapi juga akselerasi,”
ujar Waryono Abdul Ghafur.

Program KKN Tematik Ekoteologi dan Pertanahan hasil kerja sama Kementerian ATR/BPN, Kementerian Agama, dan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan ini tidak hanya fokus pada percepatan sertipikasi tanah wakaf, tetapi juga pada edukasi masyarakat mengenai pengelolaan wakaf yang aman, transparan, dan produktif.
Upaya ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman masyarakat tentang pentingnya legalitas tanah wakaf sebagai aset umat yang bermanfaat bagi kemaslahatan bersama. (Ed/EL)