Transformasi digital pertanahan melalui sistem blockchain diyakini menjadi solusi untuk menghapus praktik mafia tanah dan mencegah sertipikat ganda di Indonesia.

JAKARTA — Penerapan teknologi blockchain dinilai menjadi terobosan penting dalam upaya pemerintah mencegah praktik mafia tanah dan sertipikat ganda. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa transformasi digital pertanahan merupakan langkah wajib untuk mewujudkan sistem agraria yang bersih, transparan, dan berkeadilan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penerapan Sertipikat Elektronik dan teknologi blockchain menjadi bagian dari ikhtiar besar pemerintah untuk menutup celah praktik mafia tanah serta mencegah terulangnya kasus sertipikat ganda.
“Transformasi digital tidak boleh berhenti di Sertipikat Elektronik saja. Kita harus melangkah ke blockchain agar tidak ada lagi ruang abu-abu yang dimanfaatkan mafia tanah,” tegas Menteri Nusron di Jakarta, Senin (10/11/2025).
Langkah ini sekaligus menjadi fondasi menuju reformasi birokrasi digital di sektor pertanahan, di mana setiap data tanah tercatat secara transparan dan akuntabel.
Baca juga: Sertipikat Elektronik Keniscayaan, Blockchain Jamin Keamanan
Belajar dari Kasus Sengketa: Pentingnya Kepastian Hukum Digital
Menteri Nusron menilai sejumlah kasus sengketa tanah yang mencuat ke publik menjadi pelajaran penting tentang lemahnya sistem administratif di masa lalu. Ia mencontohkan kasus yang dialami tokoh nasional Jusuf Kalla di Makassar dan tanah Mbah Tupon di Sleman sebagai cerminan masih adanya celah administratif dan moral yang harus segera ditutup.
Menurutnya, perlindungan hak atas tanah tidak boleh bergantung pada status sosial seseorang, melainkan pada kepastian hukum berbasis sistem digital yang transparan dan aman.
“Negara wajib hadir untuk menjamin keadilan bagi semua,” ujar Menteri Nusron.
Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya reformasi menyeluruh dalam pengelolaan data pertanahan, agar tidak ada lagi warga negara yang kehilangan hak atas tanahnya akibat tumpang tindih sertipikat atau manipulasi dokumen.
Blockchain Ciptakan Identitas Digital Tunggal untuk Setiap Tanah
Melalui penerapan blockchain, setiap bidang tanah akan memiliki identitas digital tunggal berbasis koordinat geospasial. Sistem ini memungkinkan seluruh transaksi tanah, mulai dari jual beli, hibah, warisan, hingga agunan bank, tercatat otomatis dan diverifikasi lintas lembaga, seperti BPN, notaris, perbankan, dan pemerintah daerah.
“Data tersimpan secara terenkripsi dan tidak bisa diubah sepihak, menciptakan jejak digital permanen yang bisa diaudit kapan pun,” ungkap Menteri Nusron.
Dengan sistem tersebut, satu bidang tanah hanya akan memiliki satu rekam data resmi, sehingga praktik sertipikat ganda dan manipulasi data tidak lagi dimungkinkan.
Selain itu, masyarakat kini dapat memeriksa status tanah secara real time melalui kode QR. Informasi yang ditampilkan meliputi status sertipikat, apakah sedang dalam sengketa, atau diagunkan, tanpa menampilkan data pribadi pemiliknya.
“Masyarakat bisa cek langsung status tanahnya dari ponsel lewat (aplikasi) Sentuh Tanahku. Semua terekam, tidak bisa dipalsukan, dan bisa diaudit kapan saja. Dengan begitu, mafia tanah kehilangan ruang gerak,” jelas Menteri Nusron.
Baca juga: Hujan Ekstrem, Tata Ruang, dan Urgensi Digitalisasi Data Pertanahan
Langkah Lanjutan: Integrasi Regulasi dan Keamanan Data Nasional
Langkah digitalisasi pertanahan ini merupakan kelanjutan dari kebijakan Sertipikat Elektronik sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023. Tahapan berikutnya adalah penerapan blockchain sebagai penjamin integritas dan akuntabilitas sistem pertanahan nasional.
Dengan sistem ini, proses administrasi tanah akan terhubung secara digital lintas lembaga, sehingga potensi manipulasi data bisa ditekan hingga nol.
“Blockchain bukan sekadar inovasi teknologi, tapi revolusi kepercayaan publik terhadap negara. Kita ingin rakyat merasa aman, haknya terlindungi, dan tanahnya tak lagi bisa dimainkan oleh oknum,” tutup Menteri Nusron.
Roadmap 2028: Layanan Pertanahan Sepenuhnya Digital
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, menyampaikan bahwa mulai tahun 2028 seluruh layanan pertanahan ditargetkan sudah sepenuhnya digital (fully digital) dengan penerapan blockchain pertanahan dan smart contract. “Transformasi ini dilakukan salah satunya agar tidak ada lagi sertifikat kertas yang rawan dipalsukan dan merugikan masyarakat,” ujarnya.
Dengan roadmap digital yang dimulai sejak penerapan Sertipikat Elektronik pada 2024, dilanjutkan layanan Peralihan Hak Atas Tanah Elektronik pada 2025, hingga transisi penuh ke dokumen digital pada 2026, pemerintah menegaskan komitmennya menghadirkan layanan pertanahan yang transparan, aman, dan bebas dari praktik mafia tanah. Ke depan, teknologi blockchain akan menjadi fondasi utama integrasi data agraria, pertanian, dan tata ruang nasional, mewujudkan sistem pertanahan yang efisien, terpercaya, dan bebas dari penyimpangan.
Inovasi di bidang pertanahan berbasis blockchain ini juga diharapkan memperkuat praktik good governance, dan mendukung transformasi Indonesia secara keseluruhan menuju pemerintahan digital (Ed/EL).
