Mengapa Menteri Nusron Ngotot Biaya BPHTB Gratis?

Menteri Nusron di Banjarbaru Kalimantan Selatan

BANJARBARU — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, kembali menegaskan komitmennya dalam mendorong pemerataan hak atas tanah. Ia menyoroti kendala utama yang kerap membuat proses sertifikasi tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terhenti, yakni biaya BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

“Masih ada gap antara yang memiliki sertifikat dan yang terdaftar. Yang bersertifikat 59,59%, yang terdaftar 66,4%. Artinya ada orang yang sudah ikut program PTSL, begitu mau disertifikatkan harus bayar biaya BPHTB (karena tak mampu) jadinya mandek,” ujar Menteri Nusron saat memberi arahan kepada jajaran Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Selatan di Kota Banjarbaru, Kamis (31/07/2025).

Menurutnya, data tersebut tak boleh diabaikan karena berpotensi menghambat tujuan besar pemerintah dalam pemerataan kepemilikan lahan. Ia pun memerintahkan jajarannya untuk segera mencari solusi bersama kepala daerah.

“Kita harus cerdas dan mampu dalam melihat data. Bagaimana cara mengatasinya? Mau tidak mau, Bapak/Ibu harus berkolaborasi dengan bupati, wali kota setempat. Minta keringanan biaya BPHTB,” tegasnya.

Dorong Pemda Bebaskan Biaya BPHTB

Dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, 21 April 2025, Nusron juga secara eksplisit meminta agar biaya BPHTB untuk masyarakat miskin ekstrem yang mengikuti program PTSL dapat digratiskan:

“Penerima PTSL, terutama yang dari kalangan miskin ekstrem, kalau bisa dikasih kebebasan untuk [biaya] BPHTB.”

Ia mengingatkan bahwa jika anggaran pusat belum mencukupi, daerah dapat memanfaatkan APBD.

“Kalau anggaran pusat tidak cukup, ada anggaran APBD untuk mempercepat proses. Toh, ini dapat membantu masyarakat terutama yang dari kalangan miskin ekstrem.”

Nada serupa disampaikan Nusron dalam rapat koordinasi dengan kepala daerah se-Provinsi Lampung pada 29 Juli 2025 di Kantor Gubernur Lampung. Dalam forum tersebut, ia kembali menegaskan soal kepastian hukum bagi masyarakat.

“Kalau kita ingin rakyat punya kepastian hukum, berikan pembebasan BPHTB untuk yang tidak mampu. Jangan sampai lahannya tidak bisa disertipikasi hanya karena terkendala biaya.”

Penggratisan Biaya BPHTB Bukan Sekedar Administrasi

BPHTB, yang besarnya bisa mencapai 5% dari nilai tanah, kerap menjadi hambatan utama masyarakat untuk menyelesaikan proses sertifikasi. Bahkan dengan program PTSL yang memberikan layanan pendaftaran gratis, warga tetap tidak bisa melanjutkan karena terbentur beban biaya BPHTB.

Beberapa daerah seperti Jawa Timur telah menerapkan kebijakan pembebasan biaya BPHTB untuk warga miskin. Menteri Nusron berharap langkah ini menjadi contoh untuk daerah lain. Ia pun mengajak anggota DPR RI untuk ikut mendorong kepala daerah di daerah pemilihan masing-masing:

“Kami minta tolong bapak dan ibu sekalian di dapil masing-masing ikut mendorong Gubernur, Bupati/Walikota, agar penerima PTSL terutama dari kalangan miskin ekstrim dikasih kebebasan BPHTB.”

Tanah tanpa sertifikat tak memberi kepastian hukum dan tidak bisa dijadikan jaminan untuk akses pembiayaan atau usaha. Program PTSL sejatinya dirancang untuk memberikan perlindungan hukum dan pemberdayaan ekonomi bagi rakyat kecil. Namun jika BPHTB masih menjadi penghalang, maka manfaat program ini tak akan sepenuhnya dirasakan.

Dengan mendorong pembebasan biaya BPHTB, Menteri Nusron ingin memastikan bahwa rakyat kecil benar-benar memiliki hak atas tanah secara sah, aman, dan produktif. Sehingga benar-benar mencapai keadilan agraria yang bukan hanya administratif, tapi juga menyentuh langsung kehidupan masyarakat bawah. (Ed/EL)