Menteri Nusron dan Ormas Islam di Kaltim Sinergi, Cegah Status Masjid Bermasalah

Ingatkan potensi masalah hukum tanah wakaf dan rumah ibadah yang tak miliki legalitas, Menteri Nusron ajak ormas Islam sinergikan percepatan sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah di Kalimantan Timur.

Menteri Nusron pimpin rapat di BPN Kaltim (ATR/BPN)

Samarinda – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, tuturkan pentingnya kolaborasi percepatan sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah, di hadapan organisasi masyarakat Islam serta lembaga terkait di Kalimantan Timur.

“Saya sengaja mengumpulkan bapak-bapak sekalian untuk mengajak bicara dari hati ke hati masalah sertifikasi masjid dan rumah ibadah,” ujar Menteri Nusron dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kaltim, Jumat (24/10/2025).

Pertemuan ini digelar untuk menyatukan langkah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah masjid dan mushala di seluruh wilayah. Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron juga menyampaikan bahwa upaya percepatan sertipikasi tanah wakaf memerlukan perhatian khusus dari semua pihak.

Ia menegaskan pentingnya sertipikasi agar tidak muncul persoalan hukum di kemudian hari. “Jangan sampai masjid, tempat ibadat yang merupakan rumah Allah, ke depan justru bermasalah,” tegasnya.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menerangkan bahwa banyak masalah tanah wakaf muncul ketika nilai tanah meningkat seiring berkembangnya ekonomi dan pembangunan. Hal tersebut telah terjadi di sejumlah wilayah, terutama di Pulau Jawa terkait proyek-proyek infrastruktur strategis.

Merujuk data nasional, tingkat legalitas tanah wakaf di seluruh Indonesia masih cukup rendah, bahkan ada yang masih di bawah standar nasional. Salah satunya Kalimantan Timur. “Untuk masjid baru sekitar 21 persen, sedangkan mushala hanya sekitar 10 persen. Dari total 2.915 bidang, baru 291 yang telah bersertipikat,” ungkapnya.

Karena itu, Menteri Nusron mengajak seluruh organisasi masyarakat Islam dan lembaga terkait untuk memperkuat sinergi dalam percepatan layanan. Ia menyebut beberapa elemen yang memiliki peran sentral, seperti Nahdlatul Ulama (NU), Dewan Masjid Indonesia (DMI), Badan Wakaf Indonesia (BWI), serta Muhammadiyah.

Baca juga: Kementerian ATR/BPN Fokus Akselerasi RDTR di Satgas Percepatan Program Strategis

Menteri Nusron Soroti Tanah Wakaf Tanpa Akta

Menteri ATR/BPN menargetkan penyelesaian sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah di Kalimantan Timur dapat dilakukan dalam dua tahun ke depan. Ia juga menegaskan bahwa masalah sertipikasi masjid tidak boleh terus berlarut. “Maka saya butuh komitmen kita bersama, yuk kita atasi bareng-bareng,” serunya.

Selain itu, ia menyoroti banyaknya tanah wakaf yang belum memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW), yang seharusnya diterbitkan oleh Kementerian Agama melalui KUA. Masalah ini kerap menjadi hambatan dalam proses sertipikasi. “Hampir semua yang datang ke kantor ini wakafnya bermasalah karena belum punya AIW, padahal masjidnya sudah jadi. Ini banyak sekali terjadi,” ucapnya.

Menutup pertemuan, Menteri Nusron meminta seluruh pihak memperkuat koordinasi dan segera menindaklanjuti data yang ada agar masyarakat dapat beribadah dengan tenang tanpa khawatir sengketa lahan di kemudian hari.

Hadir mendampingi Menteri Nusron, Kepala Kanwil BPN Provinsi Kaltim, Deni Ahmad. Turut hadir, Pimpinan lembaga organisasi masyarakat Islam di Kalimantan Timur yang terdiri dari organisasi Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Badan Amil Zakat Nasional, Majelis Ulama Indonesia, Dewan Masjid Indonesia, Yayasan Hidayatullah, Badan Komunikasi Majlis Taklim Masjid, Forum Kerukunan Umat Beragama, Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia, Kepala Kanwil Kemenag, dan Badan Wakaf Indonesia.(Ed/EL)