Menteri Nusron Tegas Soal Tanah Telantar, Pengusaha Percepat Sertifikasi HGU

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

SAMARINDA – Pernyataan tegas Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait tanah telantar yang akan ditarik negara mulai memantik kesadaran para pemilik Hak Guna Usaha (HGU), termasuk perusahaan perkebunan milik negara. Salah satu respon konkret datang dari PTPN IV Regional 5 yang segera menggelar Forum Group Discussion (FGD) percepatan sertifikasi HGU di Kalimantan Timur, melibatkan multi-stakeholder lintas instansi strategis.

Langkah cepat ini dianggap sebagai bentuk antisipasi atas kebijakan baru pemerintah yang lebih ketat dalam menilai pemanfaatan lahan berstatus HGU. Dalam pernyataannya yang menjadi sorotan, Nusron menegaskan bahwa tanah telantar dua tahun akan diproses untuk dikembalikan kepada negara.

“Terhadap yang sudah terpetakan dan bersertifikat, manakala sejak dia disertifikatkan dalam waktu dua tahun tidak ada aktivitas ekonomi maupun aktivitas pembangunan apa-apa atau dalam arti tanah tersebut tidak didayagunakan kemanfaatannya, maka pemerintah wajib memberikan surat peringatan,” kata Nusron dalam acara Pengukuhan dan Rakernas I PB IKA-PMII Periode 2025-2030 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Minggu (13/7).

Ia menambahkan bahwa dari total 55,9 juta hektare lahan bersertifikat di Indonesia, sebanyak 1,4 juta hektare di antaranya kini berstatus tanah telantar dan masuk dalam program reforma agraria. Kebijakan ini berlaku tegas untuk seluruh bentuk hak atas tanah, termasuk HGU, HGB, dan hak pakai, tanpa pengecualian.

“Jadi misal bapak-bapak sekalian punya HGU atau punya HGB, sudah dua tahun tidak diapa-apakan, maka pemerintah bisa tetapkan jadi tanah telantar,” tegas Nusron.

Di tengah meningkatnya perhatian terhadap kebijakan tersebut, PTPN IV Regional 5 merespons cepat dengan menggelar FGD di Hotel Mercure Samarinda (23/7/2025). Diskusi ini dihadiri oleh berbagai instansi mulai dari Kanwil BPN Kalimantan Timur, Kantor Pertanahan, hingga dinas-dinas teknis kabupaten.

Kepala Divisi Hukum PTPN IV, Amir Arsyad Harahap, menyampaikan bahwa percepatan legalisasi HGU menjadi bagian dari transformasi perusahaan yang kini berstatus sebagai Subholding PalmCo. “Kami mengharapkan dukungan dari Kementerian ATR/BPN RI, Kanwil BPN, serta seluruh dinas terkait agar proses sertifikasi HGU di Kalimantan Timur dapat berjalan lebih cepat,” ujarnya.

Senada, Komisaris PTPN IV, Arie Yuriwin, menyebutkan bahwa relaksasi BPHTB melalui Program Strategis Nasional telah dimanfaatkan optimal. “Kami telah menyelesaikan relaksasi BPHTB di seluruh wilayah kerja, dan kini sedang mengurus proses balik nama dari PTPN XIII ke PTPN IV,” jelasnya.

Dalam FGD juga dibahas persepsi publik yang kerap keliru, yakni bahwa HGU yang telah habis otomatis menjadi tanah negara. “Hal ini perlu diluruskan agar tidak terjadi klaim atau konflik,” ujar salah satu peserta diskusi.

Region Head PTPN IV Regional V, Sudarma Bhakti Lessan, menyatakan bahwa kegiatan ini adalah wujud komitmen perusahaan terhadap kepastian hukum atas aset lahan. “Kolaborasi lintas instansi kami harapkan dapat mempercepat penyelesaian berkas perpanjangan maupun permohonan baru HGU,” pungkasnya.

Pernyataan Menteri Nusron yang dianggap kontroversial oleh sebagian pihak, ternyata menjadi pemicu perbaikan tata kelola pertanahan oleh pelaku usaha. Ketegasan pemerintah dalam menangani lahan tidak produktif tampaknya mulai menciptakan efek kejut yang konstruktif.