BANGKA BELITUNG – Dalam acara pengarahan Menteri di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (06/10/2025), Kepala Kanwil BPN Hiskia Simarmata banggakan capaian sertipikasi aset Pemprov Kepulauan Bangka Belitung tahun 2025 yang melampaui target.
Dari target 100 bidang tanah aset Provinsi, telah diterbitkan 241 sertipikat. “Ini bentuk komitmen kami sekaligus menunjukkan sinergi kuat antara Kanwil BPN dan pemerintah daerah,” ulasnya. Dengan sertipikasi ini, aset pemerintah daerah maupun masyarakat menjadi lebih terlindungi secara hukum dan dapat dimanfaatkan untuk pengembangan ekonomi daerah.

Capaian tersebut mendapat apresiasi langsung dari Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang hadir memberikan pengarahan. Seiring hal tersebut, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid juga mengingatkan peran penting kementerian dan jajarannya sebagai instansi pelayanan publik, agar memastikan layanan pertanahan tidak hanya cepat tapi juga tepat dan berintegritas. “Output yang bisa dilihat masyarakat itu adalah semakin banyak tanah masyarakat yang dilegalisasi atau sudah disertipikatkan tapi tetap prudent,” terangnya.
Baca juga: Sertipikat Tanah Ulayat Hadir di Sumba, Pastikan Warisan Adat Tetap Terjaga
Pesan Menteri Nusron: Perkuat Komitmen untuk Proaktif dalam Pelayanan
Menteri Nusron berharap semangat itu memperkuat komitmen Kementerian ATR/BPN beserta jajarannya untuk proaktif dalam menjalankan tugas pelayanan. “Jangan hanya menunggu. Kalau menunggu, belum tentu masyarakat paham. Siapa yang paling paham prosesnya? Kita. Jadi kita yang harus proaktif,” tegas Menteri Nusron di ruang rapat Kanwil BPN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Sepanjang tahun 2024, total layanan pertanahan Kementerian ATR/BPN telah mencapai 7.866.517 layanan. Dari total layanan tersebut, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memberikan layanan sebanyak 35.714 kali. Hingga tahun berjalan, total bidang tanah terdaftar mencapai 715.039 bidang. 552.667 bidang diantaranya telah memiliki sertipikat.
Menteri Nusron yakin, capaian tersebut merupakan wujud kepercayaan publik kepada Kementerian ATR/BPN. Karena tanah yang terdaftar dan tersertifikasi akan memiliki kekuatan hukum, dan memberikan rasa aman kepada pemilik tanah.
“Kita orang Kementerian ATR/BPN tugasnya memastikan bahwa tanah rakyat itu aman. Karena kita masuk kategori land tenure, yang berarti legalisasi aset. Aset itu harus dilegalisasi dan itu tugas kita,” tegasnya.
