BANDARLAMPUNG – Rencana ukur ulang lahan HGU atau Hak Guna Usaha milik PT Sugar Group Companies (SGC) masih menjadi perhatian publik. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa proses ini tidak bisa dilakukan serta-merta, tetapi harus mengikuti tahapan sesuai peraturan yang berlaku, termasuk melibatkan DPR RI dalam hal pengajuan dan penganggaran.
Dalam keterangan resminya usai Rapat Koordinasi bersama Gubernur, Walikota, dan Bupati se-Lampung di Balai Keratun, Selasa (29/7/2025), Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan bahwa ukur ulang lahan HGU korporasi, termasuk PT SGC, mensyaratkan adanya permohonan resmi dari pihak yang berkepentingan.
“Gini mas, kalau ukur ulang itu harus ada pemohon dulu. Yang pemohon ini baru, sudah ada dari anggota DPR RI. Kalau yang mohon dari DPR RI maka harus pakai APBN,” ujar Nusron Wahid.
Penjelasan ini sekaligus menjawab pertanyaan publik soal kapan ukur ulang akan dilakukan. Nusron menekankan bahwa proses tersebut bergantung pada pengajuan dan penganggaran yang saat ini tengah dikaji.
Biaya Ukur Ulang Lahan HGU Korporasi
Lebih lanjut, Nusron menyoroti pentingnya menjaga prinsip penggunaan anggaran negara. Jika setiap permohonan ukur ulang lahan HGU diajukan oleh pihak swasta dan dibebankan pada APBN, hal itu bisa menimbulkan preseden yang kurang sehat.
“Nanti kalau semua menggunakan APBN, kan jadi preseden yang gak bagus. Lama-lama duit APBN habis hanya untuk ukur tanah korporasi,” tegas Nusron.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa Kementerian ATR/BPN tetap mengutamakan prinsip efisiensi dan akuntabilitas dalam tata kelola pertanahan, khususnya saat menyangkut korporasi besar seperti PT Sugar Group Companies.
LSM Harap Ukur Ulang Lahan HGU Terealisasi
Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua LSM Akar Lampung, Indra Musta’in, menilai bahwa pernyataan Nusron Wahid memang normatif, namun tidak lepas dari konteks politik dan anggaran.
“Pernyataan Menteri ATR/BPN itu wajar-wajar saja dan normatif, tapi secara politis saya melihatnya, dengan pernyataan Nusron itu secara tidak langsung kita tetap mengamini permintaan DPR RI tapi berharap DPR RI yang menganggarkan,” ujarnya.
Indra juga menyoroti bahwa belum adanya mata anggaran dalam APBN saat ini berarti proses ukur ulang lahan HGU PT SGC kemungkinan baru bisa direalisasikan pada tahun anggaran berikutnya.
“Artinya, dengan belum ada mata anggaran itu, dia berharap mungkin DPR RI ke depan menganggarkan. Jadi kalau dimintanya anggaran dari DPR RI, otomatis penganggaran itu untuk tahun depan,” imbuhnya.
3 Lembaga Sipil Kawal Proses Ukur Ulang Lahan HGU PT SGC
Meskipun proses ukur ulang lahan HGU PT SGC masih dalam tahap administrasi, tiga lembaga masyarakat sipil di Lampung, termasuk LSM Akar Lampung, menyatakan akan terus mengawal hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang telah dilakukan pada 15 Juli 2025.
“Kita atas nama tiga lembaga tetap pressed. Pressed itu dalam waktu dekat akan mengepung Kementerian ATR/BPN menyampaikan aspirasi sekaligus meminta DPR RI untuk mengeluarkan sikap tegas terkait ukur ulang lahan SGC,” tegas Indra.(Ed/EL)

