Tanah Asal Kita, Rakyat Jiwa Kita

Ilustrasi Petani di Sawah

Oleh: Rahmat S Kabumian

Tanah bukan sekadar “aset tetap” dalam laporan keuangan atau komoditas yang bisa dibeli-dijual bebas; ia adalah ruang spiritual dan sosial yang menghubungkan manusia dengan Tuhannya, sesamanya, dan alam sekitarnya.

Selama 25 tahun berjibaku di Ibu Kota memang terkadang merasakan suatu kegersangan. Kampung dengan hamparan sawah menjadi salah satu resep yang bisa menyegarkan kepenatan. Suatu hari, saya dalam rutinitas pulang kampung menyempatkan duduk di pematang sawah, menatap hamparan padi yang menguning. Di sela hisapan rokok lintingan dan secangkir kopi pahit, antara sadar dan tidak, mulut ini bergumam, “Kita ini cuma numpang hidup di bumi Gusti Allah. Tanah ini bukan warisan untuk dijual, tapi titipan untuk anak cucu.” Kalimat sederhana itu mengandung hikmah dalam yang kerap terlupakan di tengah gempuran logika pasar dan kepemilikan.

Dalam Islam, tanah adalah asal mula penciptaan manusia, sumber penghidupan, dan tempat kembali. Tanah bukan sekadar “aset tetap” dalam laporan keuangan atau komoditas yang bisa dibeli-dijual bebas; ia adalah ruang spiritual dan sosial yang menghubungkan manusia dengan Tuhannya, sesamanya, dan alam sekitarnya. Al-Qur’an mengingatkan kita dengan sangat gamblang:

“Dari bumi (tanah) itu Kami ciptakan kamu, dan kepadanya Kami akan mengembalikan kamu, dan daripadanya Kami akan mengeluarkan kamu pada kali yang lain.”
(QS. Thaha: 55)

Ayat ini bukan hanya narasi kosmologis, tapi juga etika hidup. Ia membentuk kesadaran bahwa tanah adalah amanah—bukan milik mutlak. Manusia bukan pemilik absolut, melainkan khalifah yang bertugas memakmurkan dan menjaga bumi. Maka, ketika tanah menjadi rebutan, dimonopoli, atau dieksploitasi tanpa batas, yang kita langgar bukan sekadar norma sosial, tapi perintah Tuhan itu sendiri.

Antara Amanah dan Keadilan

Imam Al-Ghazali dalam karya klasiknya Ihya Ulumuddin menjelaskan bahwa seluruh aspek kehidupan dunia — termasuk pekerjaan dan kepemilikan harta — memiliki dimensi ukhrawi jika dijalankan dengan niat yang benar dan etika yang lurus. Menurutnya, harta benda tidak hanya diuji dari cara memperolehnya, tetapi juga dari cara menggunakannya: apakah membawa maslahat atau justru menimbulkan mafsadat (kerusakan). Dalam konteks ini, pemanfaatan sumber daya seperti tanah haruslah menghindari kezhaliman, ketimpangan, dan kerusakan, karena jika tidak, maka ia keluar dari nilai ibadah dan masuk ke dalam wilayah dosa sosial. Pemikiran ini menegaskan bahwa tanah bukan semata aset ekonomi, tetapi sarana pengabdian kepada Allah dan pelayanan terhadap kemaslahatan umat.

Cendekiawan Muslim kontemporer seperti Fazlur Rahman menekankan pentingnya menafsirkan ajaran Islam secara etis dan kontekstual. Dalam bukunya Islam and Modernity, ia menegaskan bahwa prinsip dasar Islam menuntut keadilan sosial dan tanggung jawab kolektif terhadap sumber daya. Kepemilikan, menurutnya, bukanlah hak absolut, melainkan bentuk amanah yang harus dijalankan untuk kemaslahatan bersama. Pemikiran ini menjadi sangat relevan dalam isu pertanahan, di mana tanah semestinya tidak dipandang sebagai komoditas privat semata, melainkan sebagai amanah sosial yang penggunaannya harus mencegah ketimpangan dan menjamin kesejahteraan umat.

Di Indonesia, KH. Sahal Mahfudz dalam Nuansa Fiqih Sosial menekankan pentingnya fiqih yang hidup dan membumi. Meskipun tidak menyebutkan isu pertanahan secara eksplisit, namun gagasan fiqih sosial dan maqashid syariahnya memberikan landasan moral-teologis yang kuat untuk menilai ketimpangan penguasaan lahan sebagai problem etis dan struktural. Fiqih menurut beliau tidak cukup hanya normatif-formal, tetapi harus responsif terhadap ketimpangan sosial dan menjunjung keadilan substantif, termasuk dalam akses dan distribusi tanah sebagai sumber penghidupan rakyat.

Dalam isu agraria, substansi keadilan lebih penting daripada sekadar keabsahan formal. Maka, perjuangan keadilan tanah adalah bagian dari manifestasi nilai-nilai maqashid syariah, yakni menjaga kehidupan, harkat kemanusiaan, dan keberlanjutan sosial.

Sapa Nandur Bakal Ngunduh

Dalam kebijaksanaan lokal, orang Jawa menyimpan nilai luhur yang mencerminkan keadilan sosial dan etika kerja: “Sapa nandur bakal ngunduh” — siapa yang menanam, dialah yang berhak memanen. Ungkapan ini bukan sekadar pepatah, tetapi cerminan dari kosmologi agraris yang telah mengakar selama berabad-abad di tanah Nusantara. Ia mengandung etika keadilan yang sangat mendasar: bahwa jerih payah harus berbanding lurus dengan hasil; bahwa tanah yang digarap dengan keringat dan kesabaran adalah tanah yang sah secara moral menjadi milik penggarapnya.

Dalam pandangan ini, tanah tidak dipahami semata sebagai objek kepemilikan atau komoditas ekonomi, tetapi sebagai ruang kehidupan yang menyatu dengan proses spiritual dan budaya. Oleh sebab itu, ketika tanah berpindah tangan hanya karena kuasa kapital, koneksi kekuasaan, atau rekayasa hukum, maka tidak hanya keadilan sosial yang terluka, tetapi juga nilai-nilai kearifan lokal dan spiritualitas budaya ikut ternodai.

Pepatah itu juga mencerminkan filosofi harmoni antara manusia dan alam, antara hak dan kewajiban. Maka, ketika petani digusur dari lahan garapannya sendiri, atau ketika masyarakat adat kehilangan ruang hidupnya demi ekspansi industri, sesungguhnya kita sedang mengingkari warisan kearifan nenek moyang. Lebih dari itu, kita juga sedang memutarbalikkan nilai agama dan moralitas yang mengajarkan keadilan, amanah, dan keberpihakan kepada yang lemah.

Jika tanah adalah tempat seseorang menanam harapan dan kehidupan, maka mencabutnya dari tangan yang merawatnya adalah bentuk kekerasan yang tidak hanya melukai tubuh sosial, tapi juga jiwa kebudayaan bangsa. Dalam konteks ini, perjuangan agraria bukan hanya perjuangan ekonomi, tapi juga perjuangan kultural dan spiritual — untuk membela hak mereka yang selama ini hidup bersahaja di atas tanah yang diwariskan oleh leluhurnya.

Tanah adalah asal kita,

dan rakyat adalah jiwa kita.

Tanah bukan hanya tempat berdiri rumah,

tetapi tempat berdirinya keadilan.

Tanah bukan sekadar warisan,

tetapi amanah Tuhan dan tanggung jawab sejarah.

Jika kita gagal menjaga tanah sebagai milik bersama, maka yang hilang bukan sekadar lahan, tetapi juga ruh kebangsaan. Kita akan menjadi bangsa yang tercerabut dari akar, kehilangan arah, dan kering spiritual.

Tanah bukan sekadar hamparan fisik tempat kita berpijak, melainkan bagian dari asal-usul dan takdir kolektif kita sebagai bangsa. Dalam pandangan spiritual, tanah adalah saksi bisu atas kelahiran, perjuangan, hingga akhir kehidupan manusia. Ia bukan milik individu semata, tetapi anugerah Ilahi yang dititipkan untuk diolah dengan adil, dijaga dengan takwa, dan dibagi dengan kasih. Menyalahgunakan tanah demi kuasa atau laba pribadi bukan hanya bentuk pengkhianatan terhadap rakyat, tetapi juga pengingkaran terhadap amanah Tuhan.

Maka menjaga tanah adalah menjaga jiwa rakyat itu sendiri — sebab dari tanah kita diciptakan, dan kepada rakyat serta Tuhan, kita akan dimintai pertanggungjawaban. (*)