Isu bahwa tanah yang tidak digunakan atau “nganggur” akan diambil alih oleh negara kembali mencuat dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Hal ini berawal dari pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid yang menyebut negara telah mengamankan sekitar 1,4 juta hektare tanah telantar. Tanah tersebut, menurut Nusron, siap didistribusikan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas).
“Itu totalnya (tanah telantar) ada 1,4 juta hektare secara nasional,” ujarnya dalam Diskusi Publik PB IKA-PMII di Jakarta, Minggu (13/7).
Namun, benarkah semua tanah nganggur bisa langsung disita negara?
Tidak Semua Tanah Bisa Diambil
Faktanya, penyitaan tanah oleh negara tidak dilakukan secara sembarangan. Proses ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Peraturan ini diterbitkan di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Dalam pasal 7 PP tersebut dijelaskan bahwa tanah yang bisa menjadi objek penertiban mencakup: Hak milik; Hak guna bangunan (HGB); Hak guna usaha (HGU); Hak pakai; Hak pengelolaan; Tanah yang dikuasai berdasarkan penguasaan atas tanah.
Ada perbedaan perlakuan antara tanah SHM dengan lainnya. Untuk tanah dengan status hak milik akan dianggap jadi tanah telantar apabila tidak digunakan dan dikuasai masyarakat sebagai perkampungan; diduduki pihak lain tanpa hubungan hukum selama 20 tahun; tidak dipelihara sehingga fungsi sosialnya tidak terpenuhi.
Sedangkan untuk tanah berstatus HGB, HGU, hak pakai, dan hak pengelolaan, penelantaran selama dua tahun setelah hak diberikan juga bisa menjadi dasar penertiban.
Jenis Kawasan yang Jadi Sasaran Penertiban
PP 20/2021 juga mengatur enam kategori kawasan yang bisa menjadi objek penertiban jika ditelantarkan, yakni: Pertambangan; Perkebunan; Industri; Pariwisata; Permukiman skala besar, serta Kawasan lain yang perizinannya terkait pemanfaatan tanah dan ruang. Sementara itu tanah milik masyarakat adat dan tanah yang sudah menjadi aset Bank Tanah, dikecualikan dari penertiban ini.
Selain itu, tanah warisan yang sudah bersertifikat juga tidak otomatis disita. Kementerian ATR/BPN menegaskan, tanah warga tidak serta-merta diberi label “telantar” tanpa dasar yang jelas.
“Objek dari peraturan ini adalah tanah-tanah yang memang kosong blong,” kata Harison Mocodompis, Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN. Ia mencontohkan, jika tanah diberi pagar, dibayar pajaknya, atau ada kebun di atasnya, maka tidak termasuk tanah telantar.
“Kalau ada rumah atau kebun di atas tanah, itu jelas tidak terlantar,” tegasnya.
Kesimpulan
Tanah yang benar-benar tidak dimanfaatkan dan tidak memenuhi fungsi sosialnya memang bisa ditertibkan negara. Namun hal ini dilakukan secara selektif dan melalui mekanisme hukum, bukan terhadap semua jenis tanah yang tampak tidak terpakai. Tanah warisan, rumah tinggal, kebun aktif, dan tanah yang dikelola secara nyata tidak termasuk sasaran penertiban.

