Beberapa waktu terakhir, publik dibuat resah oleh isu bahwa tanah milik rakyat, termasuk tanah warisan, akan disita negara apabila dibiarkan kosong atau tidak digarap. Narasi itu berkembang liar di media sosial, seolah-olah kebijakan penertiban tanah telantar diarahkan kepada tanah milik rakyat kecil. Padahal, jika merujuk hukum agraria yang berlaku, informasi itu jelas hoaks.
Secara hukum, tanah warisan yang sudah bersertifikat Hak Milik (SHM) tidak mungkin begitu saja disita negara. SHM adalah hak terkuat, terpenuh, dan turun-temurun sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1) UUPA Nomor 5 Tahun 1960. Hak milik hanya bisa berakhir apabila pemiliknya melepaskan secara sukarela, tanah tersebut dicabut untuk kepentingan umum dengan ganti rugi layak, atau jika pemilik sudah tidak memenuhi syarat sebagai subjek hukum.
Itulah sebabnya, rakyat pemilik tanah warisan dengan status SHM tidak perlu takut tanahnya akan dirampas negara hanya karena dibiarkan kosong atau “nganggur”. Justru dalam praktiknya, masalah terbesar tanah warisan bukan pada ancaman penyitaan oleh negara, tetapi pada perselisihan antar ahli waris.
Banyak kasus di masyarakat menunjukkan, setelah orang tua meninggal dunia, tanah peninggalan yang seharusnya menjadi aset keluarga malah menjadi sumber konflik berkepanjangan. Ada ahli waris yang ingin menjual, ada yang ingin mempertahankan, ada pula yang menguasai diam-diam tanpa membagi adil kepada saudara kandungnya. Akibatnya, tanah tidak diurus dengan baik, menjadi terlantar, bahkan kadang sampai berujung sengketa di pengadilan.
Karena itu, ketika beredar isu seolah negara akan menyita tanah warisan, publik sebaiknya menyadari bahwa ancaman sesungguhnya justru datang dari dalam keluarga sendiri. Tanah warisan sering kali menjadi rebutan karena tidak ada komunikasi yang sehat, tidak ada musyawarah, atau tidak segera diselesaikan proses balik nama dan pembagian haknya.
Di sisi lain, pemerintah melalui kebijakan penertiban tanah telantar hanya menyasar tanah dengan status Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), atau Hak Pakai yang diberikan negara kepada pihak tertentu tetapi tidak digunakan sesuai peruntukannya. Objeknya jelas bukan tanah warisan rakyat.
Hoaks yang menyebut “tanah warisan akan dirampas negara” jelas menyesatkan. Justru yang benar, tanah warisan pasti aman selama berstatus SHM. Yang harus diwaspadai adalah sengketa keluarga yang sering membuat tanah itu tidak produktif.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu cemas pada negara, melainkan perlu lebih arif dalam mengelola warisan. Musyawarah, pencatatan hukum yang jelas, dan penyelesaian administrasi pertanahan adalah cara terbaik agar tanah warisan tidak berubah menjadi sumber konflik keluarga (Ed/RK)

