Menteri Nusron Tegaskan Sengketa Tanah JK Kasus Lama, BPN Kini Berbenah

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan sengketa tanah seluas 16,4 hektare yang melibatkan JK di Makassar merupakan kasus lama. Kini BPN tengah berbenah untuk memperkuat transparansi serta kepastian hukum pertanahan.

Menteri Nusron bahas sengketa tanah milik JK kepada jurnalis (doc: ATR/BPN)

JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa sengketa tanah 16,4 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Makassar, merupakan kasus lama yang telah berlangsung puluhan tahun sebelum masa kepemimpinannya di ATR/BPN.

Sengketa ini melibatkan sejumlah pihak, di antaranya PT Hadji Kalla, PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) yang terafiliasi dengan Lippo Group, serta Mulyono dan Manyombalang Dg. Solong.

“Kasus ini bukan produk kebijakan sekarang. Justru kini terungkap karena kami sedang berbenah dan menata ulang sistem pertanahan agar lebih transparan dan tertib,” ujar Menteri Nusron di Jakarta, Minggu (09/11/2025).

Polemik Sertipikat Ganda: Dua Dasar Hak di Atas Lahan yang Sama

Hasil penelusuran Kementerian ATR/BPN menemukan bahwa objek tanah yang disengketakan memiliki dua dasar hak . berbeda. Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla, diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Makassar pada 8 Juli 1996 dan berlaku hingga 24 September 2036. Hak Pengelolaan (HPL) atas nama PT GMTD Tbk, yang berasal dari kebijakan Pemerintah Daerah Gowa dan Makassar sejak tahun 1990-an.

Selain itu, terdapat gugatan dari Mulyono dan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 228/Pdt.G/2000/PN Makassar dalam perkara GMTD melawan Manyombalang Dg. Solong, di mana GMTD dinyatakan sebagai pihak yang menang.

Fakta Hukum dan Batas Putusan Pengadilan

Menteri Nusron menjelaskan bahwa putusan pengadilan hanya mengikat pihak-pihak yang berperkara dan ahli warisnya. Dengan demikian, putusan tersebut tidak otomatis berlaku terhadap pihak lain di lokasi yang sama.

“Fakta hukum menunjukkan bahwa di lahan itu terdapat beberapa dasar hak dan subjek hukum berbeda. Karena itu, penyelesaiannya harus berdasarkan data dan proses administrasi yang cermat, bukan dengan mengeneralisasi satu putusan,” jelas Nusron Wahid.

Pelaksanaan eksekusi di lapangan, menurutnya, menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Makassar sesuai dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Secara administrasi, Kementerian ATR/BPN berkewajiban memastikan bahwa objek tanah yang disebut dalam putusan sesuai dengan data pertanahan yang ada,” tegasnya.

Baca juga: Pegawai ATR/BPN Terdampak Multitafsir Regulasi Sempadan Sungai, Menteri Dorong Sinkronisasi Aturan


Langkah ATR/BPN: Koordinasi dan Digitalisasi Data Pertanahan

Sebagai bentuk koordinasi, Kantor Pertanahan Kota Makassar telah mengirimkan surat resmi kepada Pengadilan Negeri Makassar untuk meminta klarifikasi dan koordinasi teknis.

“Termasuk perlunya konstatiring administratif sebelum pelaksanaan eksekusi agar tidak terjadi salah objek,”
tambah Nusron.

Lebih jauh, Menteri Nusron menilai bahwa kasus ini menjadi momentum penting untuk mempercepat pembersihan dan digitalisasi data pertanahan lama, serta memperkuat sistem sinkronisasi peta bidang tanah guna mencegah sertipikat ganda (double certificate) dan overlapping di masa mendatang.

“Kalau hari ini kasus lama muncul ke publik, itu justru karena sistem kita sedang jujur dan dibuka. Kami ingin semua terang agar ke depan tidak ada lagi tumpang tindih,”
kata Menteri Nusron.

Komitmen Menteri Nusron akan Netralitas dan Kepastian Hukum Pertanahan

Menteri Nusron menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN bersikap netral dan tidak berpihak kepada pihak mana pun, baik PT Hadji Kalla, PT GMTD (Lippo Group), Mulyono, maupun Manyombalang Dg. Solong.

“Kami berdiri di atas hukum, bukan di atas kepentingan siapa pun. Fokus kami membenahi sistem agar ke depan setiap hak atas tanah berdiri di atas kepastian hukum,” pungkasnya (Ed/EL).