Perkembangan Sidang Gugatan Proyek Jalan 135 km Merauke di PTUN Jayapura

Yohanis Agabi Mahuse, Ketua Lembaga Masyarakat Adat, hadir sebagai saksi dari tergugat kasus 135 km Merauke

Jayapura – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura kembali menggelar sidang gugatan terkait Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup Bupati Merauke untuk proyek pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer dari Wanam hingga Muting. Proyek infrastruktur ini berfungsi menopang Proyek Strategis Nasional pangan dan energi di Merauke, Papua Selatan. Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Merna Cinthia pada Rabu, 15 Juli 2026, kedua belah pihak menghadirkan saksi masing-masing untuk memberikan keterangan di hadapan hukum.

Pihak penggugat menghadirkan dua orang warga Masyarakat Adat Malind, yaitu Esau dan Hariston, sebagai saksi yang terdampak langsung. Dalam kesaksiannya, mereka menyatakan bahwa proyek jalan telah melewati tanah ulayat marga mereka sejak Agustus 2024 tanpa adanya sosialisasi yang memadai maupun izin dari pemilik hak ulayat.

Warga mengaku telah melakukan upaya penolakan secara adat melalui pendirian sasi adat dan pemasangan salib merah, namun menyatakan belum mendapat respon dari pemerintah daerah maupun pusat. Selain itu, mereka menyampaikan kekhawatiran atas potensi penggusuran dusun, perubahan kondisi lingkungan seperti peningkatan suhu udara dan penurunan kualitas air, serta berkurangnya satwa buruan akibat menyusutnya habitat hutan. Warga juga menyoroti keberadaan aparat militer di lokasi proyek serta munculnya perbedaan sikap antarmarga yang memicu potensi konflik sosial.

BACA JUGA: ATR/BPN Dukung Swasembada Pangan di Papua, Menteri Nusron: Kita Pastikan Presisi

Keterangan Bupati Merauke: Sudah 4 Kali Dialog dan Berikan Uang Tali Kasih

Di sisi lain, pihak tergugat yang terdiri dari Bupati Merauke sebagai Tergugat I dan Kementerian Pertahanan sebagai Tergugat II Intervensi menghadirkan mantan Bupati Merauke John Gluba Gebze serta Ketua Lembaga Masyarakat Adat Ilwayab Yohanes Agabi Mahuze. John Gluba Gebze menjelaskan bahwa ia telah empat kali mengunjungi Distrik Ilwayab sejak tahun 2025 untuk berdialog dengan masyarakat mengenai batas wilayah adat dan nilai ekonomi kayu yang terdampak.

Ia juga hadir mendampingi kunjungan Presiden Prabowo Subianto serta penyerahan uang tali asih oleh Gubernur Papua Selatan dan Bupati Merauke pada Januari 2026. Dalam persidangan tersebut, baik John Gluba Gebze maupun Yohanes Mahuze menyatakan di hadapan majelis hakim bahwa mereka belum pernah melihat fisik dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) proyek tersebut. Sementara itu, Yohanes Mahuze mengakui dirinya mencabut salib merah di lokasi proyek tanpa meminta izin terlebih dahulu karena saat itu ia tidak mengidentifikasi simbol tersebut sebagai sasi adat, yang kemudian membuat proyek kembali berjalan setelah sempat terhenti.

Menanggapi jalannya persidangan, perwakilan kuasa hukum penggugat dari Tim Advokasi Solidaritas Merauke, Sekar Banjaran Aji dan Tigor Hutapea, menilai persidangan ini menunjukkan adanya pembukaan hutan tanpa prosedur hukum yang tepat dan pengabaian terhadap hak masyarakat adat. Mereka juga menyoroti potensi benturan kepentingan terkait peran John Gluba Gebze yang tercatat sebagai komisaris PT Agrinas yang terafiliasi dengan Kementerian Pertahanan.

Sebaliknya, Kepala Bagian Hukum Setda Merauke Viktor Kaisiepo memberikan pembelaan bahwa ketidaktahuan saksi mengenai fisik dokumen AMDAL wajar terjadi karena faktor usia. Viktor menegaskan bahwa penyusunan dokumen AMDAL telah melalui prosedur resmi dengan menjaring aspirasi dari para pakar, akademisi, dan masyarakat adat, serta menambahkan bahwa perizinan lingkungan hidup untuk megaproyek ini masih dalam tahapan proses administrasi.

Meskipun Majelis Hakim PTUN Jayapura telah mengeluarkan perintah pemberhentian sementara pada 9 Juni 2026, pemantauan citra satelit oleh Greenpeace Indonesia menunjukkan bahwa per Juli 2026 proyek jalan ini telah terbangun sepanjang 118 kilometer. Proyek infrastruktur ini dirancang oleh pemerintah untuk memfasilitasi sarana prasarana pangan, energi, serta mobilisasi logistik di Wanam. Pembangunan tahap pertama dilaksanakan oleh Kementerian Pertahanan bekerja sama dengan PT Jhonlin Group, sedangkan tahap kedua saat ini dilanjutkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan melibatkan sejumlah perusahaan karya.