Jakarta — Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, menyampaikan langsung keprihatinan Pemerintah Aceh terkait status tanah wakaf Blang Padang dalam pertemuannya dengan Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Dr. Amirsyah Tambunan, di Kantor MUI Pusat, Rabu, 23 Juli 2025.
“Kami sangat berterima kasih kepada MUI Pusat, khususnya kepada Pak Sekjen yang telah menerima kami dengan sangat terbuka. Maksud kedatangan kami adalah menyampaikan kondisi tanah wakaf Blang Padang yang saat ini statusnya menjadi perhatian kami di Aceh,” ujar Fadhlullah.
Menanggapi hal tersebut, Buya Amirsyah menyambut baik langkah Pemerintah Aceh dan menyatakan dukungannya. “Silaturahim ini sangat produktif. Kami memahami bahwa tanah wakaf harus dikelola dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kemaslahatan umat. Kami mendukung langkah Pemerintah Aceh dan para tokoh yang hadir untuk mengembalikan fungsi tanah wakaf tersebut kepada nazir, agar dapat digunakan sesuai dengan tujuan awalnya,” ucapnya.
Sekjen MUI menambahkan, pengelolaan wakaf harus berpedoman pada Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, serta dikhususkan untuk kepentingan umat dan kesejahteraan masyarakat. MUI juga berkomitmen menyiapkan rekomendasi tertulis yang akan disampaikan ke Kementerian Agama dan pihak TNI untuk mendukung penyelesaian persoalan ini.
Tanah wakaf yang dibahas seluas 8,9 hektare, merupakan bagian dari kompleks Masjid Raya Baiturrahman dan memiliki nilai sejarah serta keagamaan tinggi. Saat ini, penggunaannya dinilai tidak sesuai peruntukan awal.
Wagub hadir bersama sejumlah tokoh dan pejabat daerah, antara lain Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tgk. H. Faisal Ali, Ketua Badan Wakaf Indonesia Aceh Dr. A. Gani Isa, MA, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Zahrol Fajri, S.Ag., MH, Kepala UPTD Masjid Raya Saifan Nur, S.Ag., M.Si, serta Ketua dan anggota Nazir Wakaf MRB.
Sumber: https://humas.acehprov.go.id/

