Mau Balik Nama Tanah Warisan? Coba Fitur Simulasi Biaya di Aplikasi Ini

Aplikasi Sentuh Tanahku

Mengurus balik nama tanah karena warisan kini tidak lagi seribet dulu. Masyarakat bisa mengecek alur, syarat dokumen, hingga estimasi biaya langsung dari smartphone melalui aplikasi Sentuh Tanahku milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Harison Mocodompis menjelaskan, “Untuk mengetahui alur peralihan hak, pengguna cukup membuka aplikasi Sentuh Tanahku, pilih menu ‘Layanan’, lalu masuk ke submenu ‘Info Layanan’. Di dalamnya tersedia beragam informasi, termasuk proses peralihan hak karena pewarisan,” ujarnya, Jumat (12/9).

Dalam proses pewarisan, ada sejumlah dokumen yang wajib disiapkan, di antaranya formulir permohonan, surat kuasa (jika dikuasakan), fotokopi KTP dan KK para ahli waris, sertifikat tanah asli, surat keterangan waris sesuai ketentuan hukum, serta akta wasiat jika ada.

Baca juga artikel: BPN Depok Luncurkan Digitalisasi Layanan Peralihan Hak Tanah, Pemkot Apresiasi

Selain dokumen tersebut, ahli waris juga perlu melampirkan bukti pembayaran pajak. Misalnya SPPT PBB tahun berjalan dan bukti setor BPHTB atau SSB. Penerima warisan bertanggung jawab atas pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Harison menambahkan, “Masyarakat bisa cek alur balik nama lewat Sentuh Tanahku. Di sana ada informasi lengkap, mulai dari syarat dokumen hingga tarif layanan. Estimasi biaya juga bisa dihitung lewat fitur Simulasi Biaya.”

Dengan fitur ini, masyarakat dapat mempersiapkan segala kebutuhan administrasi dan biaya sebelum datang ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

Aplikasi Sentuh Tanahku bisa diunduh secara gratis di AppStore maupun Play Store.