JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Selasa (11/8/2026). Rapat strategis yang berfokus pada percepatan penyelesaian konflik agraria dan pelaksanaan Reforma Agraria ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, serta dihadiri oleh jajaran Pimpinan DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), hingga jajaran menteri dan kepala lembaga terkait.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron menegaskan bahwa pemetaan status lahan merupakan kunci utama dalam menentukan skema dan mekanisme hukum untuk mengurai sengketa pertanahan yang terjadi di masyarakat.
BACA JUGA: Era Nusron, ATR/BPN Berlakukan Pengukuran Terjadwal, Masa Tunggu Maksimal 7 Hari
Tiga Kategori Konflik Agraria Menurut Menteri ATR/BPN
Usai mengikuti rakor yang juga didampingi oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan beserta jajaran Direktur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Nusron Wahid menjelaskan kepada awak media pada Selasa (11/8/2026) mengenai tiga klaster utama sengketa lahan di Indonesia:
“Konflik agraria dan Reforma Agraria itu ada tiga kategori. Pertama, konflik yang berkaitan dengan kawasan hutan. Kedua, konflik yang berbenturan dengan aset BUMN maupun aset pemerintah atau BMN. Ketiga, konflik yang berkaitan dengan aset atau lahan milik swasta,” ujar Menteri Nusron pada Selasa (11/8/2026).
Perbedaan Mekanisme dan Tantangan Hukum Penyelesaian
Menurut Nusron Wahid, status kepemilikan lahan akan menentukan seberapa cepat dan fleksibel pemerintah dalam mengeksekusi solusi di lapangan. Konflik yang melibatkan pihak swasta cenderung lebih mudah ditangani karena pemerintah memiliki kewenangan evaluasi perizinan.
“Kalau yang benturan dengan swasta relatif gampang kita selesaikan. Kita panggil swastanya. Kalau tidak (ada pelanggaran/tidak sesuai aturan, red), izinnya kita pencabut,” tegas Nusron pada Selasa (11/8/2026).
Sebaliknya, penyelesaian menjadi jauh lebih rumit ketika sengketa lahan bersinggungan langsung dengan aset negara, institusi TNI/Polri, BUMN, maupun kawasan hutan tutupan. Penanganan pada area-area tersebut memerlukan kehati-hatian ekstra agar tidak berbenturan dengan hukum tata kelola keuangan negara.
“Menjadi masalah kalau itu adalah klaim dengan aset BUMN maupun aset milik negara, TNI, Polri. Karena itu ada komplikasi hukum. Ada hukum keuangan negara dan sebagainya. Kalau kita lepas, maka itu akan menjadi isu korupsi. Kalau dengan hutan, ya nanti harus dilepaskan hutannya,” pungkas Nusron.
Rapat koordinasi bersama DPR RI ini diharapkan dapat melahirkan payung kebijakan dan sinergi lintas instansi yang lebih solid demi menuntaskan berbagai kasus konflik pertanahan yang selama ini membebani masyarakat.

