JAKARTA — Hasil Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) resmi menetapkan KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam dan KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) sebagai Ketua Umum Tanfidziyah PBNU masa khidmah 2026–2031. Penetapan kepemimpinan baru ini dinilai memiliki legitimasi yang sangat kuat dan demokratis. Meski penentuan akhir Rais Aam dan Ketua Umum berada di tangan Ahlul Halli Wal Aqdhi (AHWA), proses penjaringan aspirasi para muktamirin berlangsung secara terbuka.
Gus Kikin berhasil memimpin perolehan suara terbanyak dengan raihan 472 suara—mencapai rata-rata dua kali lipat dibanding perolehan kandidat lainnya. Kemenangan signifikan ini ditopang oleh legitimasi historis beliau sebagai cicit dari pendiri NU, Hadratussyaikh KH Hasyim Asy’ari, basis penerimaan yang solid di Jawa Timur, jejaring pesantren yang luas, serta karakter kepemimpinan yang manajerial dan moderat.
BACA JUGA: Menteri Nusron dan Ormas Islam di Kaltim Sinergi, Cegah Status Masjid Bermasalah
Analisis Pengamat Politik: Langkah Fundamental PBNU 2026–2031
Pengamat Politik dan International Studies dari Universitas Paramadina, Ahmad Khoirul Umam, Ph.D., dalam catatannya pada Senin, 31 Agustus 2026, menyoroti sejumlah langkah fundamental yang perlu diambil Gus Kikin sebagai nakhoda baru untuk mengonsolidasikan PBNU ke depan.
Pertama, prioritaskan rekonsiliasi internal sebagai agenda utama tanpa menggunakan logika winner takes all. Kelompok yang berbeda pilihan dalam Muktamar harus dirangkul dan diberi ruang secara proporsional. Langkah ini sejalan dengan catatan AHWA kepada Rais Aam terpilih KH Miftachul Akhyar serta komitmen Gus Kikin sendiri bahwa siapa pun yang terpilih harus merangkul semua pihak dan menjaga kerukunan Nahdliyin.
Kedua, pulihkan keseimbangan antara Syuriyah dan Tanfidziyah. PBNU akan tampil lebih solid apabila kewibawaan ulama serta jajaran Syuriyah diletakkan sebagai jangkar moral-organisasional. Sementara itu, jajaran Tanfidziyah berfokus penuh pada eksekusi program organisasi secara profesional sehingga potensi konflik kewenangan dan personalisasi kekuasaan dapat diminimalkan.
Ketiga, kurangi tarikan politik praktis dengan memisahkan secara tegas antara politik kebangsaan NU dan kepentingan elektoral individu maupun kelompok. NU tentu tidak mungkin steril dari politik mengingat peran kebangsaannya yang besar, namun penegasan posisi netral dan proporsional ini penting untuk menjaga keutuhan jam’iyah sebagaimana telah dipesankan Gus Kikin menjelang Muktamar.
Keempat, bangun kembali hubungan yang solid antara PBNU, PWNU, dan PCNU melalui konsolidasi yang menjangkau seluruh daerah. Gus Kikin perlu melakukan roadshow silaturahmi organisasi kepada PWNU, PCNU, pesantren besar, kiai sepuh, badan otonom, hingga kelompok muda NU. Model kepemimpinan yang dibangun harus mencerminkan PBNU yang mau mendengar aspirasi daerah, bukan sekadar memberi instruksi dari pusat.
Kelima, jadikan kemandirian ekonomi warga sebagai agenda kerja yang konkret. Latar belakang bisnis dan ekonomi Gus Kikin dapat menjadi nilai tambah untuk mengonsolidasikan potensi jutaan Nahdliyin. Potensi tersebut perlu diterjemahkan ke dalam penguatan koperasi, UMKM, pesantren produktif, jejaring usaha, pendidikan vokasi, serta kemudahan akses pembiayaan.
Keenam, kembalilah ke khittah melalui pembaharuan tata kelola organisasi yang modern. Gagasan kembali kepada Qanun Asasi tidak boleh berhenti sebagai slogan, melainkan harus diterjemahkan ke dalam tata kelola PBNU yang transparan, pembagian kewenangan yang jelas, penguatan database organisasi, akuntabilitas keuangan, kaderisasi berbasis merit, serta mekanisme penyelesaian konflik internal secara institusional. (Putri Rani)

