JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi memberlakukan layanan Pengukuran Terjadwal di 400 Kantor Pertanahan (Kantah) seluruh Indonesia mulai 3 Agustus 2026. Kebijakan ini bukan sekadar program musiman atau percepatan sementara, melainkan transformasi standar pelayanan publik permanen di lingkungan BPN guna memberikan kepastian hukum dan waktu bagi pemohon secara berkelanjutan.
Melalui sistem baru yang kini berlaku secara terus-menerus ini, pemohon pengukuran tanah tidak lagi dihadapkan pada ketidakpastian jadwal kedatangan petugas di lapangan.
Dalam konferensi pers di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, (3/8/2026), Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa sistem Pengukuran Terjadwal ini mengunci batas waktu pelayanan agar makin transparan dan terukur dari hulu ke hilir.
“Sekarang sudah ada sekitar 400 kantor yang menggunakan Pengukuran Terjadwal. Kalau ada masyarakat datang ke kantor BPN mengajukan permohonan pengukuran tanah, sekarang sudah ada kepastian. Masa tunggunya paling lama tujuh hari,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid.
Jaminan Kepastian Waktu Pelayanan Nasional
Melalui penerapan standar operasional permanen ini, alur pelayanan pengukuran tanah dipatok ke dalam dua tahap kepastian waktu utama:
- Masa Tunggu Maksimal 7 Hari: Pemohon langsung mendapatkan kepastian tanggal kedatangan petugas ukur ke lokasi bidang tanah sejak permohonan resmi diajukan di Kantor Pertanahan.
- Penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) Maksimal 5 Hari: Setelah proses pengukuran lapangan selesai, penerbitan dokumen Peta Bidang Tanah wajib dirampungkan dalam tenggat waktu paling lambat lima hari kerja.
Berdasarkan evaluasi kementerian, rata-rata masa tunggu nasional saat ini telah berada di bawah ambang batas target tujuh hari, dengan rata-rata durasi pelaksanaan pengukuran secara nasional tercatat 6,2 hari.
Guna memastikan standar permanen ini berjalan konsisten di seluruh wilayah, Kementerian ATR/BPN mengidentifikasi sekitar 10 Kantor Pertanahan yang belum memenuhi target tersebut. Untuk lokasi yang masih terkendala, kementerian akan memperkuat kapasitas operasionalnya melalui penambahan personel dan penyesuaian beban kerja.
“Target kami masa tunggunya paling lama tujuh hari, sedangkan setelah dikerjakan target penyelesaiannya lima hari. Yang belum memenuhi target akan kami dorong dengan penambahan petugas agar pelayanan semakin baik,” ungkap Nusron.
Evaluasi Berkala demi Transparansi Berkelanjutan
Menteri Nusron menambahkan, penetapan sistem pengukuran terjadwal sebagai standar operasional tetap ini bertujuan menghapus praktik ketidakpastian yang selama ini menjadi keluhan masyarakat. Agar sistem ini terus berjalan tanpa kendur di kemudian hari, Kementerian ATR/BPN menerapkan mekanisme evaluasi berkala di seluruh Kantor Pertanahan se-Indonesia.
Turut mendampingi Menteri Nusron dalam konferensi pers tersebut antara lain Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi; Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; serta Kepala Bagian Pemberitaan, Media dan Hubungan Antar Lembaga, Bagas Agung Wibowo.

