Menteri Nusron Wahid Pacu Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Seluruh Indonesia

Menteri Nusron bahas sertifikasi tanah wakaf

SULAWESI SELATAN — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menggenjot program percepatan sertifikasi tanah wakaf di seluruh wilayah Indonesia. Langkah strategis ini diambil guna memberikan kepastian hukum secara mutlak sekaligus memproteksi aset keagamaan serta sosial masyarakat dari risiko penyerobotan dan sengketa lahan.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa legalitas berupa sertifikat resmi merupakan benteng utama dalam mengamankan tanah wakaf dari ancaman tumpang tindih kepemilikan maupun penguasaan ilegal oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

BACA JUGA: Rakor Bersama DPR RI: Menteri Nusron Urai 3 Kategori Konflik Agraria dan Mekanisme Penyelesaiannya

Dampak Langsung: Penantian 54 Tahun Masjid Muhajirin Makassar

Manfaat dari terobosan penyertifikatan ini dirasakan langsung oleh para pengelola tempat ibadah di daerah. Pembina Masjid Muhajirin Makassar, Andi Mulyadi, menyampaikan rasa harunya usai menerima sertifikat tanah wakaf tempat ibadahnya pada Selasa, 25 Agustus 2026.

“Saya sangat bersyukur. Bayangkan, masjid ini sudah berdiri sejak tahun 1972. Sudah beberapa kali berganti pengurus, tetapi baru tahun ini, alhamdulillah melalui terobosan Bapak Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, akhirnya memiliki sertipikat. Terima kasih, kami akhirnya telah menerima sertipikat tanah wakaf ini,” ungkap Andi Mulyadi.

Hal senada diungkapkan Wakil Pimpinan MA DDI Kulo Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Andi Gusnaidah. Keberadaan sertifikat tanah kini memberikan rasa aman dan dorongan kepercayaan diri bagi pengelola lembaga pendidikan dalam mengembangkan fasilitas sekolah.

“Kami berharap semoga program sertipikasi tanah wakaf terus berlanjut. Manfaatnya sangat besar bagi kami. Program ini sangat menguntungkan pihak sekolah. Kalau misalnya ada pendanaan atau bantuan, tentu sertipikat ini menjadi salah satu tolok ukur,” ujar Andi Gusnaidah.

Capaian 59 Persen Sertifikasi Tanah Wakaf dan Target Tuntas 2028

Berdasarkan pemutakhiran data Kementerian ATR/BPN hingga akhir Juli 2026, capaian nasional sertifikasi tanah wakaf di Indonesia telah menembus angka sekitar 59 persen. Adapun sisa 41 persen tanah wakaf yang belum terdaftar ditargetkan dapat rampung secara menyeluruh pada tahun 2028 mendatang.

Guna mengejar target tersebut, Menteri Nusron Wahid menginstruksikan jajarannya untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor melalui kunjungan kerja ke berbagai wilayah. Kementerian ATR/BPN menggandeng para tokoh agama, organisasi keagamaan, para nadzir, hingga pemerintah daerah untuk mempercepat proses inventarisasi dan pendaftaran seluruh aset keagamaan milik umat di tanah air.