Layanan Pengukuran Terjadwal ATR/BPN Beri Kepastian Waktu, Antrean Pengukuran Tanah Dipangkas Drastis

Warga melakukan pengukuran terjadwal yang diinisiasi oleh Kementerian ATR BPN

JAKARTA – Penerapan inovasi Layanan Pengukuran Terjadwal yang diluncurkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sejak 17 Agustus 2026 mulai memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Selain menyajikan kepastian waktu layanan, kebijakan ini terbukti memangkas masa tunggu pengukuran bidang tanah secara signifikan di berbagai Kantor Pertanahan (Kantah).

Manfaat perubahan ini dirasakan langsung oleh Septiah Wulandari (36), warga Meruya Utara, Jakarta Barat. Saat mengurus pendaftaran tanah warisan keluarga secara mandiri di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat pada Juli 2026, ia semula memperoleh jadwal pengukuran pada 23 September 2026. Namun, pascapenerapan Layanan Pengukuran Terjadwal, jadwal pengukurannya dimajukan hampir satu bulan lebih cepat.

Setelah melunasi Surat Perintah Setor (SPS) pada 28 Agustus 2026, petugas ukur Kantah Jakarta Barat langsung turun melakukan pengukuran bidang tanahnya pada 2 September 2026.

“Kaget kemarin dapat WhatsApp kalau pengukurannya ternyata dipercepat sebulan. Sempat berpikir ini penipuan atau bukan, jadi saya konfirmasi langsung ke BPN. Ternyata benar, memang banyak berita kalau lagi berbenah ya BPN buat mempercepat layanan 12 hari,” ujar Septiah Wulandari.

BACA JUGA: Rakor Bersama DPR RI: Menteri Nusron Urai 3 Kategori Konflik Agraria dan Mekanisme Penyelesaiannya

Memangkas Waktu Tunggu Pengukuran dari Ratusan Hari Menjadi Hitungan Hari

Pengalaman serupa diungkapkan oleh Iwan Prastika (66), warga Jakarta Barat lainnya yang juga memproses sertipikasi tanah secara mandiri. Sebelum sistem baru ini berlaku, Iwan sempat diinformasikan harus menunggu jadwal pengukuran hingga tiga bulan. Kepastian jadwal baru yang diterima membuat pemohon lebih mudah menyesuaikan waktu.

“Kita sangat senang sekali. Daripada nunggu-nunggu, sudah lama capek kita menunggunya. Sekarang pengajuannya lebih cepat, kita jadi tenang. Sebetulnya kalau kita sudah terjun langsung, lebih enak kita urus sendiri. Memang mesti meluangkan waktu, tetapi kita jadi tahu prosesnya,” ungkap Iwan.

Proses pengukuran bidang tanah Septiah maupun Iwan terlaksana dalam kurun waktu lima hari setelah pembayaran SPS. Capaian ini sejalan dengan standar Layanan Pengukuran Terjadwal yang menetapkan batas waktu tunggu pengukuran maksimal tujuh hari kerja.

Secara teknis, penguatan kapasitas serta penataan sumber daya petugas ukur di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat berhasil menekan waktu tunggu pengukuran tanah secara drastis, dari semula rata-rata 139 hari menjadi hanya enam hari.

Komitmen Komprehensif Transformasi Layanan Pertanahan ATR/BPN

Hingga saat ini, Layanan Pengukuran Terjadwal telah diimplementasikan secara serentak di 455 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia sebagai bagian dari agenda transformasi pelayanan publik Kementerian ATR/BPN. Sistem terintegrasi ini menjamin masyarakat memperoleh kepastian informasi hari dan jam pelaksanaan pengukuran secara transparan.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa pembenahan regulasi serta prosedur pertanahan bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat yang mengurus dokumen tanahnya sendiri. Nusron menginstruksikan seluruh jajaran pertanahan agar memberikan perlakuan terbaik kepada warga tanpa hambatan birokrasi yang berbelit-belit.