Regulasi

Ilustrasi warga Sumba menjaga tanah ulayat

Sertipikat Tanah Ulayat Hadir di Sumba, Pastikan Warisan Adat Tetap Terjaga

Pendaftaran tanah ulayat ini bukan untuk mengambil alih, tetapi untuk memastikan hak-hak masyarakat hukum adat tetap lestari. Di Tandula Jangga, Kabupaten Sumba Timur, tanah bukan sekadar hamparan bukit yang menghijau setelah hujan, atau ladang tempat kuda berlari bebas. Tanah adalah nadi kehidupan, pusaka leluhur yang diwariskan turun-temurun, tempat rumah-rumah uma mbatangu berdiri dengan puncak runcing […]

Sertipikat Tanah Ulayat Hadir di Sumba, Pastikan Warisan Adat Tetap Terjaga Read More »

Lahan Eks HGU BUMN

Jangan Keliru, Beginilah Alur Permohonan Pemanfaatan Eks Lahan HGU BUMN

Mei 2025, ratusan petani yang tergabung dalam Komite Tani Menggugat berunjuk rasa di Kantor DPRD Sumatera Utara. Mereka menuntut agar lahan eks-HGU PTPN II seluas sekitar 5.873 hektare segera disertifikatkan untuk rakyat. Petani juga meminta penghentian eksekusi lahan eks-HGU seluas ± 32 hektare di Desa Helvetia, Deli Serdang, yang sebelumnya masuk dalam agenda Pengadilan Negeri

Jangan Keliru, Beginilah Alur Permohonan Pemanfaatan Eks Lahan HGU BUMN Read More »

Kantor BPN Depok

BPN Depok Luncurkan Digitalisasi Layanan Peralihan Hak Tanah, Pemkot Apresiasi

DEPOK – Kantor Pertanahan (BPN) Kota Depok meluncurkan digitalisasi layanan peralihan hak tanah. Terobosan ini diyakini dapat mempercepat proses pelayanan, mengurangi tatap muka langsung antara pemohon dan petugas, serta memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi warga. Kepala BPN Kota Depok, Budi Jaya, menjelaskan bahwa digitalisasi layanan ini merupakan langkah adaptif terhadap perkembangan teknologi yang

BPN Depok Luncurkan Digitalisasi Layanan Peralihan Hak Tanah, Pemkot Apresiasi Read More »

Ilustrasi Patok Tanah BPN

PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar

Latar Belakang dan Tujuan PP ini diterbitkan pada 2 Februari 2021, sebagai tindak lanjut dari Pasal 180 UU No. 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja) dan beberapa pasal dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), terkait penghapusan hak atas tanah yang ditelantarkan. Tujuan utamanya adalah:– Menetapkan kewajiban bagi pemegang izin, hak, atau dasar

PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar Read More »