Redaksi

Kantor BPN Depok

BPN Depok Luncurkan Digitalisasi Layanan Peralihan Hak Tanah, Pemkot Apresiasi

DEPOK – Kantor Pertanahan (BPN) Kota Depok meluncurkan digitalisasi layanan peralihan hak tanah. Terobosan ini diyakini dapat mempercepat proses pelayanan, mengurangi tatap muka langsung antara pemohon dan petugas, serta memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi warga. Kepala BPN Kota Depok, Budi Jaya, menjelaskan bahwa digitalisasi layanan ini merupakan langkah adaptif terhadap perkembangan teknologi yang […]

BPN Depok Luncurkan Digitalisasi Layanan Peralihan Hak Tanah, Pemkot Apresiasi Read More »

Sertifikat SHM warisan

Tanah SHM Tak Mungkin Disita Negara

Penulis: Rahmat S. Kabumian Pengamat Komunikasi Kebijakan Publik Belakangan ini beredar narasi menyesatkan di media sosial bahwa pemerintah akan menyita tanah milik rakyat jika dibiarkan menganggur selama dua tahun. Informasi ini jelas merupakan hoaks yang menimbulkan keresahan, terlebih ketika dikaitkan dengan kebijakan penertiban tanah telantar yang sedang dijalankan oleh Kementerian ATR/BPN. Padahal, jika ditelaah secara

Tanah SHM Tak Mungkin Disita Negara Read More »

Ilustrasi Tanah Warisan

Tanah Warisan Tak Mungkin Disita Negara, Yang Ada Justru Jadi Rebutan Keluarga

Beberapa waktu terakhir, publik dibuat resah oleh isu bahwa tanah milik rakyat, termasuk tanah warisan, akan disita negara apabila dibiarkan kosong atau tidak digarap. Narasi itu berkembang liar di media sosial, seolah-olah kebijakan penertiban tanah telantar diarahkan kepada tanah milik rakyat kecil. Padahal, jika merujuk hukum agraria yang berlaku, informasi itu jelas hoaks. Secara hukum,

Tanah Warisan Tak Mungkin Disita Negara, Yang Ada Justru Jadi Rebutan Keluarga Read More »

Ilustrasi Patok Tanah BPN

PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar

Latar Belakang dan Tujuan PP ini diterbitkan pada 2 Februari 2021, sebagai tindak lanjut dari Pasal 180 UU No. 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja) dan beberapa pasal dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), terkait penghapusan hak atas tanah yang ditelantarkan. Tujuan utamanya adalah:– Menetapkan kewajiban bagi pemegang izin, hak, atau dasar

PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar Read More »

Hoaks Layanan Pertanahan Gratis Tiktok

Pengurusan Sertipikat Tanah Gratis Beredar di TikTok. Cek Faktanya!

Sebuah akun TikTok bernama @bpn_tanahgratis mengunggah video yang menyatakan adanya layanan pengurusan sertipikat tanah dan balik nama tanah secara gratis. Akun tersebut mengarahkan pengguna untuk mengklik tautan “daftarsekarang-v11.infokuresmidotcom” di bio profilnya. Tim cek fakta menelusuri klaim tersebut dengan menghubungi pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Hasilnya, tidak ditemukan program resmi yang menawarkan

Pengurusan Sertipikat Tanah Gratis Beredar di TikTok. Cek Faktanya! Read More »