Menteri Nusron Patok Target Pengukuran dan Peralihan Hak Pertanahan Lebih Cepat

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memberi pengarahan di Aula Prona Kementerian ATR/BPN

JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di bawah komando Menteri Nusron terus mengakselerasi pembenahan pelayanan publik. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa transformasi layanan pertanahan saat ini berfokus pada dua prinsip utama: memberikan kepastian hukum dan menghadirkan kemudahan bagi masyarakat.

Langkah strategis ini disampaikan Menteri Nusron saat memberikan pengarahan kepada para Kepala Kantor Pertanahan (Kantah), Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), serta perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

“Semangat transformasi yang kita lakukan tujuannya untuk memberikan kepastian kepada masyarakat pemohon. Pasti, cepat, dan terukur, tetapi tetap compliance-nya terjaga. Semangat yang kedua, kita ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat,” ujar Nusron Selasa, (1/7/2026) di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta. 

BACA JUGA: Era Nusron, ATR/BPN Berlakukan Pengukuran Terjadwal, Masa Tunggu Maksimal 7 Hari

Dua Fokus Utama Transformasi Layanan Pertanahan

Kementerian ATR/BPN menetapkan dua pembenahan prioritas pada sistem pelayanan pertanahan, yakni Pengukuran Terjadwal dan Peralihan Hak. Kedua skema baru ini dirancang untuk memangkas birokrasi dan ketidakpastian waktu pengurusan dokumen pertanahan.

1. Sistem Pengukuran Terjadwal

Melalui skema Pengukuran Terjadwal, masyarakat kini mendapatkan kepastian tanggal pelaksanaan ukur tanah secara lebih terencana.

  • Target Penyelesaian: Maksimal 12 hari kerja.
  • Masa Tunggu Penjadwalan: Paling lama 7 hari setelah permohonan.
  • Cakupan Implementasi: Saat ini telah diterapkan di 400 dari total 483 Kantah di seluruh Indonesia

2. Percepatan Proses Peralihan Hak

Untuk pengurusan Peralihan Hak, Kementerian ATR/BPN memangkas total waktu penyelesaian menjadi maksimal 10 hari kerja. Skema ini membutuhkan alur kerja yang terintegrasi lintas instansi:

  • Verifikasi BPHTB (Pemda): Maksimal 3 hari kerja.
  • Pembuatan Akta Jual Beli / AJB (PPAT): Maksimal 2 hari kerja.
  • Proses Pendaftaran di Kantah: Maksimal 5 hari kerja setelah berkas lengkap serta Surat Perintah Setor (SPS) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dilunasi.

Sinergi ATR/BPN, PPAT, dan Pemda Jadi Kunci Utama

Menteri Nusron menekankan bahwa keberhasilan target percepatan ini tidak bisa diraih oleh Kementerian ATR/BPN seorang diri. Dibutuhkan komitmen kuat dan kolaborasi erat dari seluruh pemangku kepentingan (stakeholders), khususnya Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pemerintah daerah melalui Bapenda.

“Ini butuh komitmen political will dari BPN, IPPAT, dan kepala daerah. Kita sama-sama memiliki gelombang pemikiran yang sama, yakni mempermudah urusan masyarakat,” pungkas Nusron.

Pengarahan tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Direktur Pengaturan dan Pendaftaran Tanah dan Ruang Ana Anida, serta Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan Hiskia Simarmata.